Cairkan Hibah Rp100 Juta, 400 RW se-Kota Bekasi Langgar Perwal

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

Photo: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

BERITA BEKASI – Dari 1.015 program bank sampah tingkat RW se-Kota Bekasi ternyata baru 610 unit bank sampah yang benar-benar aktif secara mandiri dan sudah mengantongi legalitas atau SK.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Jawa Barat, Delvin Chaniago.

“Padahal bank sampah salah satu syarat utama untuk para RW se-Kota Bekasi bisa mencairkan dana hibah Rp100 juta atau program RW Keren tersebut,” terang Delvin, Senin (12/1/2026).

Sebab, lanjut Delvin, proses pencairan dana diatur ketat melalui regulasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor: 23 Tahun 2025, tentang Program Penataan Lingkungan, termasuk bank sampah.

“Perlu diketahui, bahwa dana hibah Rp100 juta per-RW se-Kota Bekasi tersebut adalah turunan dari SK bank sampah,” jelas Delvin.

“Ada 400 RW se-Kota Bekasi yang belum memiliki bank sampah bisa mencairkan hibah Rp100 juta. Karena ternyata baru ada 610 unit yang memiliki bank sampah,” sambungnya.

Perwal, lanjut Delvin, adalah perintah hukum yang mengikat dan harus diikuti oleh semua pihak yang menjadi subjeknya baik Pemerintah Daerah, ASN dan masyarakat Kota Bekasi.

“Bagaimana tanggung jawab para Lurah selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yang melanggar Perwal Nomor: 23 tahun 2025, terkait pencairan hibah Rp100 juta per-RW,” ucapnya.

Masih kata Delvin, dari 1.015 RW se-Kota Bekasi hanya 5 RW yang tidak mencairkan yakni, RW 06, Kranji, RW 01, Kota Baru, Jatimelati RW 01, RW 09 dan RW 13.

“Artinya, diluar dari 5 RW yang tidak mencairkan ada 1.010 dikurangi 610 unit, sehingga ada 400 RW yang menerima pencairan yang tidak sesuai Perwal Nomor: 23 tahun 2025,” ulasnya.

Kalau tidak ada, tambah Delvin bank sampah, seharusnya dibatalkan untuk tidak dicairkan, sehingga tidak melanggar Perwal Nomor: 23 tahun 2025.

Lebih jauh Delvin menambahkan, sejak awal program “RW Keren” janji program Pilkada Walikota Bekasi, Tri Adhianto dengan mendapatkan hibah setiap RW Rp100 juta pertahun sudah menjadi perdebatan.

“Sudah ada Perwal yang mengatur aja masih bisa dilanggar atau dicincai bagaimana dengan LPJ para Ketua RW, terkait pertanggungjawaban Rp100 juta yang dikelola dan siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Delvin. (Roni)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB