Kinerja Plt Kasipekum Kejati Jakarta Perlu Evaluasi

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati DKI Jakarta

Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Kinerja pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rans Fismy Pasaribu saat ini dinilai sangat tidak responsif menanggapi permintaan konfirmasi awak media, Sabtu (10/1/2025).

Mulai dari penanganan perkara dugaan penculikan seorang personel Detasemen Khusus Antiteror Densus 88 Polri, Briptu FF oleh terlapor Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho maupun perkembangan penanganan perkara korupsi di PT. Telkom Indonesia. Jaksa Rans Fismy tidak pernah merespons.

Teranyar, awak media meminta konfirmasi ihwal pelimpahan perkara penyelewengan faktur fiktif sebesar Rp170,29 miliar oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang melibatkan empat perusahaan, yaitu PT. TNK, PT BKG, PT BTJ dan PT. ANL selaku penerbit faktur pada Jumat 9 Januari 2026.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta.

DJP memperkirakan total kerugian Negara atas penyelewengan faktur fiktif tersebut mencapai Rp170,29 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, mengatakan, penerbitan faktur fiktif dilakukan oleh tersangka IDP pada rentang tahun 2021–2022.

Aksi itu melibatkan empat perusahaan, yaitu PT. TNK, PT. BKG, PT. BTJ dan PT. ANL selaku penerbit faktur. Selanjutnya, faktur fiktif tersebut dijual kepada perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Rosmauli, tersangka IDP sebelumnya telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana).

“Sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Atas perbuatan tersebut, tersangka IDP diancam pidana berdasarkan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Sofyan)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB