BERITA JAKARTA – Kinerja pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rans Fismy Pasaribu saat ini dinilai sangat tidak responsif menanggapi permintaan konfirmasi awak media, Sabtu (10/1/2025).
Mulai dari penanganan perkara dugaan penculikan seorang personel Detasemen Khusus Antiteror Densus 88 Polri, Briptu FF oleh terlapor Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho maupun perkembangan penanganan perkara korupsi di PT. Telkom Indonesia. Jaksa Rans Fismy tidak pernah merespons.
Teranyar, awak media meminta konfirmasi ihwal pelimpahan perkara penyelewengan faktur fiktif sebesar Rp170,29 miliar oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang melibatkan empat perusahaan, yaitu PT. TNK, PT BKG, PT BTJ dan PT. ANL selaku penerbit faktur pada Jumat 9 Januari 2026.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta.
DJP memperkirakan total kerugian Negara atas penyelewengan faktur fiktif tersebut mencapai Rp170,29 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, mengatakan, penerbitan faktur fiktif dilakukan oleh tersangka IDP pada rentang tahun 2021–2022.
Aksi itu melibatkan empat perusahaan, yaitu PT. TNK, PT. BKG, PT. BTJ dan PT. ANL selaku penerbit faktur. Selanjutnya, faktur fiktif tersebut dijual kepada perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Rosmauli, tersangka IDP sebelumnya telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana).
“Sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Atas perbuatan tersebut, tersangka IDP diancam pidana berdasarkan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Sofyan)






