BERITA BEKASI – Gagalnya target Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) para RW se-Kota Bekasi yang sudah menerima hibah Rp100 juta per-RW fakta bahwa program tersebut belum dikaji secara matang.
Hal tersebut dikatakan, Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago, menyoroti program janji Pilkada 2024.
“Batas waktu LPJ dana hibah Rp100 juta per-RW paling lambat 30 Desember 2025, tapikan ngak selesai hingga diperpanjang lagi,” kata Delvin kepada Matafakta.com, Selasa (30/12/2025).
Menurut Delvin, RW atau RT merupakan Lembaga Kemasyarakatan yang dimiliki Desa atau Kelurahan yang tidak memiliki hak dan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan layaknya seperti Desa atau Kelurahan.
“Kedudukan RW dan RT berada dibawah Pemerintah Desa atau Kelurahan yang hanya bertugas membantu dalam bidang pelayanan Pemerintahan,” tuturnya.
Jadi, lanjut Delvin, RW dan RT tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan suatu urusan Pemerintahan, seperti yang dimiliki Pemerintah, Provinsi, Kabupaten atau Kota atau Desa.
“Sehingga, tidak dapat menetapkan suatu kebijakan untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan seperti LPJ kaitan dengan uang atau anggaran Pemerintah yang ada bisa terjerat,” imbuhnya.
Dikatakan Delvin, syarat utama dalam pencairan hibah Rp100 juta per-RW atau program “RW Keren” salah satunya terbentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Bank Sampah.
“Pertannyaan apakah semua RW memiliki Bank Sampah? Kalau punya dimana lokasinya, karena pantauan GMBI dilapangan ngak semua ada, termasuk banner dan rekening Bank Sampahnya,” kata Delvin.
Fakta itu, lanjut Delvin, juga menjadi sebuah pertanyaan untuk para Lurah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terkait pengawasannya.
“Sebab, dari 1.015 RW se Kota Bekasi hanya 5 RW yang tidak menyerap dana Rp100 juta tersebut. Artinya sudah 99,5 persen RW se-Kota Bekasi yang sudah menerima,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Delvin bagaimana dengan Kejaksaan apakah juga melakukan monitoring terhadap anggaran hibah Rp100 juta per-RW se-Kota Bekasi.
“Trus bagaimana DPRD yang mengesahkan sebagai mana fungsi legislasi dan bajenting apakah melakukan optimalisasi terhadap penyerapkan anggaran tersebut,” ulasnya.
Selain itu, tambah Delvin, apakah Pemerintah memberikan Bimbingan Tehnis (Bimtek) kepada para RW yang menyerap anggaran hibah Rp100 juta tersebut.
“Ya, minimal jadi bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah yang punya program agar tidak jadi jeratan pidana bagi para RW dan menjaga potensi kerugian Negara dalam penggunaannya,” pungkasnya. (Roni Mahendra)






