BERITA JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengumumkan kepastian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Kepastian kenaikan UMP tahun 2026 ini, disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang sebelumnya Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876.
“Telah disepakati kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, UMP, sebelumnya Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115,” kata Pramono, Rabu (24/12/2025).
Pramono menyebut pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 49 tahun 2025, tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor: 36 tahun 2021 untuk memutuskan kenaikan UMP berlaku 1 Januari 2026.
Menurut Pramono, kenaikan UMP ini lebih tinggi dari inflasi yang terjadi di Jakarta. Alfa yang digunakan Pemprov DKI Jakarta adalah 0,75.
Pramono menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menaruh perhatian baik dari sisi pekerja hingga Pengusaha. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan memberi subsidi atas beberapa hal.
“Pertama berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum dan masih ada program perlindungan sosial yang lain,” ujarnya.
Sedangkan untuk dukungan bagi para Pengusaha atau pelaku dunia usaha pihaknya akan memberikan berbagai kemudahan.
“Seperti perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan dan akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM,” pungkas Pramono. (Sofyan)






