BERITA JAMBI – Anggota DPRD yang menerima fee dari sebuah proyek dapat dianggap sebagai sebuah tindak pidana. Terlebih proyek tersebut dibiayai oleh Negara.
Hal tersebut dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, menyoroti kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci senilai Rp5,9 miliar.
“Dakwaan Jaksa di Pengadilan Tipikor ungkap 12 Anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024 diduga menikmati aliran dana atau fee proyek PJU tersebut,” terang Dede, Selasa (23/12/2025).
Fee yang diterima, kata Dede, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap, terutama jika pemberian tersebut memengaruhi keputusan atau kebijakan terkait proyek.
“Penerimaan fee ini diatur dalam UU Nomor: 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Sebab, lanjut Dede, sebagai Anggota Dewan seharusnya mengawasi jalannya Pemerintahan dan proyek, bukan mengambil keuntungan dari proyek yang diawasinya.
“Menerima fee proyek berarti menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang bertentangan dengan sumpah jabatan dan etika public. Ini harus diproses ada hukumnya,” pungkas Dede.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan keterlibatan 12 oknum Anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024 yang diduga menikmati aliran dana atau fee proyek.
Oknum Legislator berinisial JE menjadi sorotan utama, karena tercatat dalam dakwaan sebagai penerima dugaan aliran dana terbesar, yakni mencapai Rp138 juta.
“Terdakwa bersama-sama melakukan pengaturan proyek yang bertentangan dengan hukum,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.
JPU menguraikan, dugaan praktik rasuah ini bermula dari pertemuan diruang Plt Sekwan berinisial JA. Saat itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial HC (terdakwa) dipanggil.
Setelah datang memenuhi panggilan, HC mendapati Ketua DPRD saat itu berinisial Ed bersama 11 anggota Dewan lainnya sudah berkumpul.
Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa proyek PJU diklaim sebagai bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Para oknum dewan ini kemudian diduga menyodorkan daftar perusahaan titipan yang wajib mengerjakan proyek tersebut.
Akibat intervensi ini, metode tender digeser menjadi Penunjukan Langsung (PL) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga digelembungkan (mark-up) tanpa perhitungan konsultan.
Sementara, perusahaan rekanan hanya menyetor akun Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai formalitas.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, berikut rincian dugaan aliran fee sebesar 15 persen yang mengalir ke kantong para oknum Legislator tersebut:
- JE: Rp 138.089.100
- BE: Rp 66.054.300
- YH: Rp 52.048.650
- E: Rp 48.045.900
- I: Rp 42.000.000
- Ed: Rp 40.000.000
- ST: Rp 35.000.000
- AS: Rp 30.000.000
- J: Rp 26.014.350
- NPP: Rp 22.000.000
- MZ: Rp 20.014.350
- A: Rp 18.000.000
Tak hanya mengalir ke Legislatif, uang panas proyek lampu jalan ini juga didakwa mengalir ke pihak Eksekutif.
Kepala Dishub didakwa menerima Rp336 juta, sementara PPTK inisial NE disebut menerima Rp75 juta. Sisanya, ratusan juta rupiah diduga dinikmati oleh pihak rekanan swasta. (Reza)






