BERITA BEKASI – Peneliti Independent Human Institute (IHI), Ramdan Gojali Muchtar, menegaskan bahwa kerugian Negara akibat kasus korupsi Tunjangan Perumahan (TUPER) DPRD Kabupaten Bekasi mencapai Rp26,66 miliar selama 21 bulan periode kasus.
Perhitungan ini, kata Ramdan, didasarkan pada selisih antara TUPER yang dibayarkan dan standar yang seharusnya berlaku serta konsisten dengan aturan perhitungan yang telah ditetapkan.
“Perhitungan ini berlandaskan data standar Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006,” ujar Ramdan, Senin (22/12/2025).
Dikatakan Ramdan, anggaran yang dikeluarkan adalah hasil pajak rakyat Kabupaten Bekasi, keringat mereka yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan.
“Oleh karena itu, Penegak Hukum wajib menyelidiki tanpa tebang pilih dan mengungkap kebenaran sepenuhnya,” tegas Ramdan.
Detail perhitungan yang akurat adalah sebagai berikut:
TUPER yang dibayarkan berdasarkan Perbup Nomor: 196 Tahun 2006 (Catatan: Diperbaiki ke Tahun 2022) Perbup Nomor: 196 Tahun 2022: Ketua Rp42,8 juta perbulan, Wakil Ketua Rp42,3 juta perbulan perorang, Anggota Rp41,8 juta perbulan perorang.
TUPER yang seharusnya berlaku berdasarkan Permendagri Nomor: 7 Tahun 2006 dan BPK: Ketua Rp29,1 juta perbulan, Wakil Ketua Rp20,8 juta perbulan perorang, Anggota Rp15,9 juta perbulan perorang.
Selisih bulanan per jabatan: Ketua Rp13,7 juta, Wakil Ketua Rp21,5 juta perorang, Anggota Rp25,9 juta perorang. Selisih bulanan total Rp1,269,6 juta atau Rp1,27 miliar.
Kerugian total selama 21 bulan: Rp1,269,6 juta × 21 = Rp26,66 miliar dengan taksiran kerugian sebesar Rp20 miliar berdasarkan bukti pembayaran sebenarnya dari hasil perhitungan BPK RI.
Logika Kejahatan Terkait TUPER
Mengenai logika kejahatan, Ramdan menekankan jika Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Ketua-Ketua Fraksi yang menandatangani aturan TUPER serta menjadi penerima manfaat diduga bersekongkol merubah kisaran angka tunjangan yang sudah ditetapkan Pemerintah dan nilai layak dari KJPP, sudah barang pasti adanya pelanggaran terstruktur.
Dijelaskan Ramdan bahwa perubahan angka yang begitu besar hingga merugikan keuangan Negara seperti yang ditemukan BPK RI tidak bisa terjadi tanpa konsensus atau keterlibatan pihak-pihak terkait.
“Bagaimana bisa angka yang sudah ditetapkan oleh aturan Pemerintah dan KJPP berubah begitu drastis? Hanya tinggal menilai saja bagi Lembaga Hukum maupun masyarakat,” kata Ramdan.
Ramdan juga mengajukan pertanyaan penting jika mantan Wakil Ketua DPRD (tersangka S) dan RAS (mantan Sekretaris DPRD sebagai pejabat pembuat keputusan) adalah tersangka, apakah Ketua DPRD, Ketua-Ketua Fraksi dan Anggota tidak menyetujui?.
Sedangkan dalam kurun waktu hanya 21 bulan hampir 2 tahun sudah merugikan Negara hingga Rp26,66 miliar atau setidaknya Rp20 miliar menurut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
“Menurut saya, jika penyelidikan hanya berhenti pada 2 orang saja, Penegak Hukum akan sulit dipercaya oleh masyarakat. Sudah merugikan uang rakyat sebesar itu, tidak mungkin hanya dilakukan oleh 2 orang pemangku kebijakan saja. Penerima manfaat juga menerima TUPER,” sindirnya.
Mengenai aturan TUPER khusus untuk Anggota DPRD, Ramdan menjelaskan bahwa penetapan besaran tersebut tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 101 Tahun 2014 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan untuk Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil.
PMK Nomor: 101 Tahun 2014 menyatakan bahwa Tunjangan Perumahan atau TUPER harus ditetapkan berdasarkan hasil penilaian publik oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) setiap 3 tahun.
“Kasus ini jelas melanggar aturan ini, karena Pimpinan DPRD mengabaikan hasil kajian KJPP dan menetapkan sendiri TUPER yang lebih tinggi tanpa mekanisme dan transparan,” ungkap Ramdan.
Selain itu, Ramdan menyoroti dugaan persekongkolan jahat yang terlibat dalam kasus ini yang tunduk ada Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001.
“Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang bersekongkol dengan orang lain untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” ucapnya.
Ini Daftar Dari Kejati Jabar Saat Jumpa Pers
Daftar pihak yang telah terbit dan diungkapkan Kajati Jawa Barat pada saat jumpa pers sebelumnya antara lain: MN (Ketua Fraksi PDI-P), H (Ketua Fraksi Gerindra), ASA (Ketua Fraksi Golkar), SP (Ketua Fraksi PAN), UR (Ketua Fraksi PKS), NY (Wakil Pimpinan DPRD) dan HQ (Ketua DPRD).
“Sampai saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan RAS mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Ketika dintanya, tentang proses pidana jika ada pihak yang mengembalikan uang Negara, Ramdan menjelaskan bahwa pengembalian tidak menghilangkan kewajiban pidana.
“Sesuai Pasal 18 UU Tipikor, pengembalian uang hasil korupsi hanya dapat menjadi pertimbangan Hakim dalam menentukan pidana, tetapi tidak membuat pelaku lolos dari tuntutan pidana,” tuturnya.
“Prosesnya tetap berjalan dari Penyidikan, penentuan tersangka, Pengadilan, hingga putusan, dengan pengembalian uang sebagai salah satu bukti kesadaran pelaku,” sambungnya.
Ditambahkan Ramdan yang penting adalah menyelesaikan kasus ini dengan kontruksi hukum yang jelas, berdasarkan alat bukti yang kuat, serta ditegakkannya keadilan sepenuhnya.
Ramdan juga meminta Lembaga Hukum transparansi untuk memantau penyelidikan agar tidak diperlambat.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung mempertegas kepada Kajati Jabar untuk mengungkap kebenaran dengan cepat dan tuntas, sehingga rakyat percaya bahwa sistem hukum bekerja untuk mereka, bukan untuk kelompok tertentu,” pungkasnya. (Tim)






