BERITA DUMAI – Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono, mendesak Polres Kota Dumai segera menahan Ella Kardila (33), karena prilakunya dinilai sudah kelewat batas.
Pasalnya, pelaku Ella dengan sengaja melintas di depan rumah korban pelapor Rohana BR Sitorus (57), dengan membawa sebilah parang.
“Sesuai ancamannya dihadapan Kanit Azwar ketika keduanya diupayakan kearah perdamaian bahas soal menganti kalung emas korban yang dirampas,” tutur Agus, Selasa (9/12/2025).
Disitulah, sambung Agus, pelaku Ella sempat emosi dengan melontarkan ancaman kepada korban Rohana “jangan sampai kupotong nanti kepala kau”.
“Ini terlalu ada pelaku atau terlapor sempat-sempatnya melontarkan ancaman di Kantor Polisi yakni, Polres Kota Dumai di depan Kanit lagi. Luar biasa,” sindir Agus.
Ke-esokannya sore, pelaku Ella benar-benar dengan sengaja melintas di depan rumah korban Rohana dengan menenteng-nenteng sebilah parang.
“Kita berharap ini harus menjadi perhatian atau antensi serius dari Kapolres Kota Dumai untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku Ella,” tegasnya.
Usut punya usut, lanjut Agus, ternyata pelaku Ella bekerja dirumah oknum polisi berinisial BN yang berdinas di Polres Kota Dumai.
“Mau bekerja dirumah siapapun tidak ada urusan kita minta polisi segera melakukan penahanan terhadap pelaku Ella. Ngak ada yang kebal hukum,” pungkas Agus.
Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 18 Oktober 2025 di Jalan Almukbin II, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Binjai, Provinsi Riau.
Saat itu, korban Rohana BR Sitorus pergi mau mengantarkan anaknya les. Tiba-tiba dalam perjalanan korban dicegat pelaku Ella Kardila.
Setelah sempat berargumen, Ella tiba-tiba mendorong korban Rohana ke tengah Jalan sambil membuka paksa helem korban dan merampas anting dan kalung korban.
Sehingga, korban Rohana yang sudah berusia 57 tahun tersebut terpojok hingga mengalami memar dan luka disekitar mukanya akibat kekerasan yang dilakukan Ella Kardila. (Roni Mahendra)






