BERITA JAKARTA – Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, melakukan pemusnahan barang bukti pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (4/12/2025).
Adapun barbuk yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 214,37 gram dari 16 perkara narkotika. Kemudian perkara Orang Dan Harta Benda (Oharda) sebanyak enam perkara dan enam perkara ketertiban umum.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan (Kajari) Bangka Barat, Ahmad Patoni mengatakan, pihaknya telah melakukan pemusnahan barang rampasan sebanyak empat kali dengan total perkara sebanyak 136 perkara.
“Adapun perbandingan tahun ini dan tahun lalu adalah sebagai berikut, perkara narkotika sebanyak 64 perkara dan mengalami kenaikan sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya,” ucap Kajari Ahmad Patoni melalui keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).
Sementara, sambungnya, narkotika jenis sabu-sabu mengalami kenaikan sebesar 116 persen dari tahun sebelumnya dan narkotika jenis ganja mengalami penurunan sebesar 97 persen dari tahun sebelumnya.
Lainnya, lanjut Ahmad Patoni, perkara Oharda sebanyak 48 perkara dan mengalami kenaikan sebesar 65,51 persen dari tahun sebelumnya. Perkara Kamtibum atau TPUL sebanyak 20 perkara dan mengalami penurunan sebesar 52,38 persen dari tahun sebelumnya.
Ia mengatakan, nilai dari barang-barang yang telah dimusnahkan mungkin sangat besar, namun nilai yang jauh lebih besar adalah dampak negatif yang berhasil dicegah agar tidak merusak generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat.
“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan seluruh Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait yang telah berjuang tanpa lelah dalam mengungkap kasus-kasus ini,” ucapnya.
“Mari kita jadikan momen ini sebagai momentum untuk terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam upaya pemberantasan kejahatan di wilayah kita. Kita tidak boleh lengah, ancaman kejahatan akan selalu mencari celah,” tutupnya. (Sofyan)






