BERITA BEKASI – Sebanyak 25 Rukun Warga (RW), Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan fasilitas telepon pintar (smartphone) yang diberikan langsung Pj. Kepala Desa (Kades) Karangrahrja, Udin Wahyudin, Sabtu (11/1/2020).
Turut hadir dalam pemberian smartphone itu, pendamping lokal Desa (PLD) dan Staf Desa yang tujuannya untuk memfasilitasi program “Sapa Warga” agar mudah berinteraksi antara Pemerintah Desa (Pemdes) dengan masyarakat.
Kepada Matapakta.com, pendamping lokal Desa, Ajid mengatakan, program “Sapa Warga” sendiri merupakan program yang digagas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ditahun pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi RW dan Kades yang akan menerima bantuan fasilitas telepon pintar itu. Nantinya akan disisipkan aplikasi “Sapa Warga” dalam fasilitas smartphone,” terang Ajid.
Cara menggunakannya lanjut Ajid, RW bisa menggunakan aplikasi “Sapa Warga” tinggal masukan akunya nanti akan muncul usulan lalu tinggal klik dan sedikitnya terdapat tiga fungsi dari aplikasi “Sapa Warga” warga tersebut.
Pertama kata Ajid, sebagai media informasi dari Kepala Daerah atau Gubernur yang dapat diterima lebih cepat oleh Ketua RW, agar informasi yang beredar tidak simpang siur, termasuk untuk meminimalisasi kabar bohong atau hoaks.
“Kedua berkaitan dengan aspirasi warga. Jadi warga bisa menyampaikan ide, gagasan, bahkan keluhan. Dan yang ketiga, sebagai media pelayanan publik, seperti untuk membayar pajak atau retribusi, dan lainnya secara lebih mudah dan efektif,” jelasnya.
Dikatakan Ajid, dengan menggunakan fasilitasi smartphone tersebut bertujuan untuk percepatan pembangunan dimana setiap Ketua RW nantinya dapat langsung memberikan laporan perkembangan daerahnya masing-masing.
“Mudahan – mudahan bisa di gunakan dan memanfaatkan dengan hal – hal yang positif dan lebih cepat lagi dalam melayani masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Pj. Kepala Desa Karangraharja, Udin Wahyudin menbahkan, berdasarkan regulasi keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:188.44Kep.026.PPD/2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Desa tahun Anggaran 2019.
Program “Sapa Warga” tambah Udin, merupakan program pemberian fasilitas gadget dan platform aplikasi yang dapat mempermudah warga dalam menyampaikan aspirasi, mendapatkan informasi, serta mendapatkan layanan publik.
“Pertama untuk pelayanan Publik, efisiensi pelayanan publik, termasuk untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Perizinan dan Administrasi,” pungkas Udin. (Usan)