BERITA BEKASI – Penggunaan identitas ganda oleh istri pejabat merupakan pelanggaran etika serius dan berpotensi adanya pelanggaran hukum.
Hal tersebut dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, menyoroti perkara dugaan identitas ganda istri Walikota Bekasi, Tri Adhianto.
“Secara etika, ini melanggar prinsip-prinsip integritas, transparansi dan kepatutan yang harus dijunjung tinggi oleh pejabat publik dan keluarganya,” tegas Dede, Minggu (2/11/2025).
Selain itu, kata Dede, penggunaan identitas ganda dinilai tidak pantas dan dapat merusak wibawa institusi Pemerintahan dimata masyarakat.
“Selaku Ketua KORMI Kota Bekasi, Dwi Setyowati, S. Kom, MM atau Wiwiek Hargono, tentu juga mengelola dana publik atau kegiatan organisasinya,” tutur Dede.
Selain itu, istri pejabat, meskipun tidak memegang jabatan publik secara langsung, dianggap merepresentasikan institusi atau posisi suaminya, Tri Adhianto selaku Kepala Daerah.
“Tentu ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap Penyelenggara Negara dan memicu pertanyaan tentang motif dibalik penggunaan identitas ganda tersebut,” ujarnya.
“Jika penggunaan identitas ganda melibatkan pemalsuan dokumen dapat dijerat berdasarkan Pasal 264 KUHP atau Pasal 392 UU Nomor: 1 Tahun 2023,” imbuhnya.
Informasi terakhir, lanjut Dede, setelah kasus ini dilaporkan yang bersangkutan sudah lagi menggunakan nama Wiwiek Hargono dan kembali menggunakan nama aslinya, Dwi Setyowati.
“Tapikan Dir. Tipidum Bareskrim Polri harus memberikan kepastian hukum. Semua sama dimata hukum, termasuk istri Kepala Daerah sekalipun,” tegasnya.
Sebab, tambah Dede, sudah setahun lebih perkara dugaan identitas ganda istri Walikota Bekasi, Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono belum juga mendapatkan kepastian hukum.
“Indonesia adalah Negara Hukum yang menuntut adanya kepastian, keadilan dan kemanfaatan dalam setiap tindakan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, termasuk Polri,” pungkasnya. (Ronny)






