JNW Minta Polisi Dalami Pasal TPPU di Perkara Penipuan Dirus PDAM Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa Saat Konferensi Pers Penahanan Ade Efendi Zarkasih (AEZ)

Photo: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa Saat Konferensi Pers Penahanan Ade Efendi Zarkasih (AEZ)

BERITA BEKASI – Selain Pasal 378, Penipuan dan Pasal 372 Penggelapan KUHP, polisi bisa mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi menyoroti kasus yang kini tengah menjerat Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ).

“Jika ditemukan bukti yang cukup bahwa pelaku menyembunyikan, menyamarkan atau mengubah hasil kejahatan tersebut,” terang Dede kepada Matafakta.com, Kamis (30/10/2025).

TPPU, kata Dede, merupakan kejahatan lanjutan (predikat) yang berasal dari berbagai jenis tindak pidana asal. Dasarnya, Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2010, tentang TPPU

“Penyidik kepolisian bisa mengusut TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, atau kejahatan lain yang masuk dalam daftar tindak pidana asal,” jelasnya.

Sebab, lanjut Dede, Pasal 74 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyidik dari instansi yang menangani tindak pidana asal untuk juga melakukan penyidikan TPPU.

“Dalam kasus tertentu, penyidikan tindak pidana asal dan TPPU dapat dilakukan secara paralel oleh penyidik yang berbeda,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Dede, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga hasil kejahatan.

“Penyidik mengumpulkan alat bukti seperti catatan transaksi perbankan, mutasi rekening dan bukti transfer untuk membuktikan adanya pencucian uang,” imbuhnya.

Menurut Dede, sesuai informasi yang beredar cukup banyak persoalan AEZ yang berkaitan dengan urusan uang yang nilainya tidak sedikit. Beberapa ada yang dicicil atau jaminan.

“Ada juga yang tidak melapor karena cicilannya berjalan seperti pengusaha berinisial RM. Dan ada juga yang dijaminkan kendaraan seperti DC. Nilai uangnya miliaran juga,” ungkapnya.

Jadi, tambah Dede, jika uangnya ditotal dengan beberapa orang yang sudah melaporkan ke Kepolisian yang sekarang tengah berproses baik Kota maupun Kabupaten Bekasi cukup besar.

“Lah pertanyaannya uangnya semua digunakan AEZ kemana? kan ini bisa menjadi pintu masuk buat kepolisian untuk mendalami TPPU-nya,” pungkas Dede. (Mul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB