Bupati Bekasi Dinilai Gagal Menilai Sosok AEZ Dirus PDAM Tirta Bhagasasi

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa Saat Konferensi Pers Penahanan Ade Efendi Zarkasih (AEZ)

Photo: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa Saat Konferensi Pers Penahanan Ade Efendi Zarkasih (AEZ)

BERITA BEKASI – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dinilai gagal dalam menilai sosok, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) untuk dipercaya sebagai Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi.

Hal itu dikatakan Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono, menyoroti banyaknya kasus yang menjerat AEZ hingga terjadinya penangkapan pada Rabu 29 Oktober 2025.

“Ya begitu kalau awalnya aja sudah tidak baik mulai dari pengangkatan Dirusnya, maka ngak heran kalau berakhirnya juga tidak baik,” terang Agus kepada Matafakta.com, Kamis (30/10/2025).

Kejadian ini, kata Agus, semoga menjadi pelajaran buat Bupati Bekasi selaku Kepala Daerah agar lebih cermat dalam menempatkan seseorang, sehingga tidak terulang kemudian hari.

“Itulah kenapa pentingnya rekam jejak seseorang dan ikuti aturan dan regulasinya. Sebab, aturan dan regulasi itu dibuat, tentu sudah melalui kajian dan pertimbangan,” tuturnya.

Agus berujar, sejak dilantiknya AEZ menjadi Dirus PDAM Tirta Bhagasasi terus menuai berbagai masalah sampailah kepada penangkapan AEZ di Kawasan Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Bupati kurang tegas selalu perpatokan bahwa belum ada keputusan hukum, sehingga persoalan yang dibuat AEZ, terus menumpuk sampailah kepada penangkapan AEZ,” ulasnya.

Bupati, lanjut Agus selaku Kepala Daerah, telah gagal menjaga nama baik Lembaga atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

“Selain keputusan hukum, Bupati selaku Kepala Daerah dan selaku KPM PDAM Tirta Bhagasasi memiliki kewenangan untuk mengantikan seseorang jika dianggap sudah tidak baik,” ucapnya.

Sebab, sambung Agus, Bupati adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

“Sekali lagi, Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Dewan Pengawas PDAM,” ulasnya lagi.

Kepala Daerah, tambah Agus, juga bertanggung jawab melakukan Pembinaan dan Pengawasan Umum terhadap PDAM.

“Kalau sudah begini kita lihat nanti gimana sikap Bupati Bekasi terkait status AEZ apa tetap menunggu adanya putusan hukum atau AEZ diberhentikan sementara,” pungkas Agus. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB