BERITA BEKASI – Penandatanganan kerja sama antara seluruh BUMD se-Kota Bekasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi digelar di Kantor Kejari pada, Senin 27 Oktober 2025.
Kerjasama itu, untuk memperkuat fondasi hukum dan memastikan seluruh BUMD berjalan di jalur yang benar transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
Wakikota Bekasi, Tri Adhianto menilai, keberadaan BUMD bukan hanya instrumen ekonomi, melainkan cerminan tata kelola Pemerintahan yang baik (good corporate governance).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Dede Mulyadi mengatakan, belum lama tiga BUMD Kota Bekasi dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi terkait penyertaan modal.
“Ketiga BUMD itu yakni, PT. Sinergi Patriot Bekasi, PT. BPRS Syariah Patriot dan Perumda Tirta Patriot ke Kejari Kota Bekasi,” terang Dede mengingatkan, Senin (27/10/2025).
Namun hari ini, kata Dede, Walikota Bekasi, Tri Adhianto bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, SH, M.Hum, sudah berfose menjalin kerjasama.
“Justru kita tunggu-tunggu perkembangan laporan masyarakat terkait penyertaan modal dan tata kelola ketiga BUMD Kota Bekasi tersebut, tapi yang muncul malah kerjasama,” sindirnya.
Dikatakan Dede, sinergi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengawal proyek pembangunan adalah hal yang lumrah dan sah menurut hukum.
“Namun, ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan, terutama terkait dengan laporan masyarakat dan potensi konflik kepentingan,” tuturnya.
Tujuannya, lanjut Dede, adalah mencegah masalah hukum sejak dini, termasuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara atau daerah.
“Disisi lain, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi jika ditemukan bukti awal adanya penyimpangan pidana dalam sebuah proyek.
Peran ini, kata Dede, harus dijalankan secara independen, tanpa dipengaruhi oleh pendampingan yang pernah diberikan sebelumnya.
“Jika Kejaksaan hanya fokus pada pendampingan dan mengabaikan laporan masyarakat, ini bisa menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kepercayaan public,” imbuhnya.
Jangan sampai, tambah Dede, terjadi kesan bahwa pendampingan hukum digunakan untuk melindungi oknum yang melakukan korupsi, bukan untuk mencegahnya.
“Jangan sampai, masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada Pemda dan Kejaksaan jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti. Kita tunggu perkembangannya,” pungkas Dede. (Ronny)






