BERITA JAKARTA – Maraknya penguasaan hutan secara illegal sering disuarakan para penggiat Hak Asasi dan Lingkungan di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal itu dikatakan, Koordinator Komite Pemuda Menjaga Hutan (KEMAH) Indonesia, Heru Purwoko, mendengar suara sekelompok masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat.
“Semoga ini menjadi perhatian serius Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan yakni, Dr. Febrie Adriansyah, SH, MH,” terang Heru kepada Matafakta.com, Minggu (26/10/2025).
Sebelumnya, kata Heru, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), telah melakukan pemasangan plang pada 11 Juli 2025 di Kabupaten Pasangkayu atau di titik Koordinat -1.231247,119.396741.
“Sesuai informasi, objek plang Satgas PKH tersebut kini telah dikuasai oleh sekelompok tertentu secara ilegal yang melakukan aktivitas penguasaan tanpa izin,” kata Heru.
Mereka, sambung Heru, dengan bebasnya melakukan kegiatan panen secara rutin dengan rata-rata 3-5 ton buah kelapa sawit serta mendirikan pondok-pondok diatas objek plang Satgas PKH.
“Dengan tujuan untuk menguasai objek tersebut secara illegal. Ini perlu menjadi perhatian serius Satgas PKH dan sanksi Pidana Khusus kepada kelompok ilegal tersebut,” tegasnya.
Penguasaan Hutan Secara Ilegal Marak
Sebelumnya diberitakan, upaya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi sorotan tajam.
Hal tersebut dikatakan, Jaringan Penggiat Hak Asasi dan Lingkungan Kabupaten Pasangkayu, Dedi, dalam suratnya yang dikirim ke Redaksi Matafakta.com, Sabtu 25 Oktober 2025.
Pasalnya, kata Dedi, pemasangan plang di Koordinat -1.231247, 119.396741 justru mengungkap sebuah fakta yang mengejutkan.
Sebab, kata Dedi, kawasan inti yang diklaim sebagai wilayah tugas Satgas diduga telah dikuasai secara ilegal oleh kelompok tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Investigasi lapangan dan temuan visual mengindikasikan adanya aktivitas terorganisir di empat titik yang berdekatan dengan lokasi pemasangan plang Satgas.
Titik-titik yang diduga dikuasai tanpa izin tersebut meliputi:
– Titik 1: -1.232324, 119.394132
– Titik 2: -1.232825, 119.393198
– Titik 3: -1.226145, 119.398780
– Titik 4: -1.227317, 119.395012
Temuan ini, lanjut Dedi, mengindikasikan potensi praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang bukan hanya merusak citra Penegakan Hukum.
“Tapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi merugikan Negara,” tegas Dedi yang mengecam keras lemahnya pengamanan Satgas PKH.
“Kami Mendesak Satgas PKH untuk membubarkan kelompok yang di duga ilegal di areal plang Satgas PKH,” sambung Dedi.
Dedi pun, mempertanyakan keberadaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu yang tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagai aparat diwilayah. Ada apa dengan Kejari Pasangkayu?.
“Kami berikan waktu dua minggu kepada Satgas PKH khususnya melalui Kejari Pasangkayu untuk membubarkan kelompok yang diduga Ilegal di Kawasan Satgas PKH,” ucapnya.
Apabila tidak dilaksanakan. Maka kami akan membuat laporan dan menghubungi Jaksa Agung ST. Burhanuddin melalui 0812-1829-*** dan Jamintel Kejaksaan Agung,” pungkas Dedi.
Tuntutan Transparansi dan Penindakan Cepat
Penguasaan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran pidana serius dan ancaman nyata terhadap keberlanjutan lingkungan.
Situasi di Pasangkayu saat ini dipandang sebagai ujian bagi komitmen Satgas PKH dalam menjalankan tugas penertiban.
Publik menanti bukti nyata bahwa Negara tidak kalah oleh aktor-aktor ilegal yang beroperasi di jantung kawasan hutan.
Satgas PKH dituntut bukan hanya memasang plang, tetapi memastikan penguasaan ilegal benar-benar dihentikan, ditindak dan diproses secara hukum.
Kejaksaan Negeri Pasangkayu selaku delegasi Satgas PKH diharapkan dapat mengambil langkah konkret dalam waktu dekat. (Indra)






