Kejari Kota Semarang Gelar Pemusnahan Ribuan Barang Bukti Kejahatan

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gelaran Pemusnahan Barang Bukti

Photo: Gelaran Pemusnahan Barang Bukti

BERITA SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis tindak pidana mulai dari narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga minuman keras (miras).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Candra Saptaji, SH, MH mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Penegakan Hukum serta pengingat bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan.

“Kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, psikotropika seperti aprazolam, priclona, klonazepam, atarax serta obat-obatan terlarang seperti pil logoy, tablet DMP, Tilyarindo, Merlopam, Lorazepam, dan MDMA,” ujar Candra, Selasa (7/10/2025).

Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti lain berupa alat komunikasi, senjata tajam, minuman keras, serta rokok tanpa cukai.

“Yang terbesar antara lain perkara minuman keras sebanyak 19.000 botol, sabu-sabu 216 gram, pil terlarang berbagai jenis mencapai lebih dari 30.000 butir, serta perkara cukai berupa 73 poli dan 86 karton rokok ilegal,” jelasnya.

Candra menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama 5 bulan terakhir. Totalnya 97 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Alhamdulillah, proses pemusnahan barang bukti berjalan dengan lancar. Semoga ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan harus dimusnahkan di muka bumi,” tegasnya.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dihalaman Kejari Kota Semarang yang dihadiri dan disaksikan pihak Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Polrestabes Semarang, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, BNN Provinsi Jateng.

Dalam pemusnahan barang bukti miras dihancurkan dengan alat berat. Sementara narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan diblender. Kemudian rokok tanpa cukai dan barang bukti lainnya dibakar serta senjata tajam dimusnahkan dengan di gerinda. (Nining)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB