Nunggak Rp11 Miliar, GMBI Desak Kejari Usut Pengelolaan Islamic Centre Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua LSM GMBI, Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago

Foto: Wakil Ketua LSM GMBI, Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago

BERITA BEKASI – Sejak tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, sudah diminta mengusut dugaan Kerugian Negara, terkait pengelolaan Keuangan Islamic Centre KH. Noer Ali Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal tersebut dikatakan, Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago, menyoal pemangkasan Transfer Pusat ke Daerah (TKD) untuk tahun 2026 mendatang.

“Coba kalau Kejaksaan aktif menanggapi laporan masyarakat dan menindaklanjutinya, mungkin Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Bekasi akan kuat ketika terjadi pemangkasan TKD,” terang Delvin kepada Matafakta.com, Senin (6/10/2025).

Diungkapkan, Delvin, berdasarkan informasi yang didapatnya bahwa Yayasan Nurul Islam yang mengelola Islamic Centre KH. Noer Ali Kota Bekasi sampai 2024, sudah terhutang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebesar Rp11 miliar.

“Rp11 miliar itu bukan sedikit. Untuk itu, kita minta Walikota Bekasi untuk bertindak tegas terhadap pemilik Yayasan Nurul Islam sebagai pihak pengelola Islamic Centre KH. Noer Ali Kota Bekasi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Delvin, pihaknya juga mendesak Kejari Kota Bekasi untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi atau penyelewengan dalam pengelolaan keuangan Islamic Centre KH. Noer Ali Kota Bekasi tersebut.

“Kami menduga adanya unsur kesengajaan dengan kelalaian yang dilakukan Yayasan Nurul Islam selaku pengelola Islamic Centre KH. Noer Ali dalam menunaikan kewajiban untuk membayar pajak PBB dan retribusi kepada Pemkot Bekasi,” ulasnya.

Sebab, kata Delvin, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor: 10 tahun 2019, tentang Pajak Daerah dalam Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 dan Pasal 64, Yayasan Nurul Islam, merupakan subjek pajak dan wajib pajak yang secara nyata memperoleh manfaat atas bangunan.

“Secara historis, panitia pembangunan Islamic Centre dibentuk berdasarkan SK Bupati Kepala Daerah TK II Bekasi Nomor: 451.i/SK.394A/Kesra tertanggal 10 Juli 1990, tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Gedung Islamic Centre Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi,” jelasnya.

Dalam salah satu diktum, sambung Delvin, SK Bupati tanggal 10 Juli 1990 itu disebut bahwa, segala biaya yang diakibatkan oleh penetapan surat keputusan ini dibebankan kepada usaha swadaya panitia dan bantuan dari APBD Tingkat II Bekasi.

“Berdasarkan itu, kita simpulkan bahwa Islamic Centre adalah milik masyarakat dan harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, bukan milik sekelompok orang demi kepentingan segelintir orang,” sindirnya.

Islamic Centre, tambah Delvin, selama dikelola Yayasan Nurul Islam masyarakat tidak melihat bahwa Islamic Centre yang diharapkan pendiri sebagai simbolisasi Agama Islam dan Central kegiatan keagamaan melainkan sebagai ruang komersialisasi.

“Sekali lagi, kita minta Walikota Bekasi harus bertindak tegas. Begitu juga Kejari Kota Bekasi untuk segera melakukan pengusutan secara tuntas dugaan korupsi dengan mengambil langkah kongkrit,” pungkasnya. (Ronny)

 Dibawah ini adalah rincian sementara hingga tahun 2017-2021

Perhitungan Pajak Bumi & Bangunan Nurul Islam Kh. Noer Ali Kota Bekasi

Tahun 2017                 Rp401.527.138
Tahun 2018                 Rp484.889.188
Tahun 2019                 Rp1.021.838.863
Tahun 2020                 Rp873.608.638
Tahun 2021                 Rp873.608.638

TOTAL 3.655.472.463

Perhitungan Sewa Retribusi Yayasan Nurul Islam KH. Noer Ali Kota Bekasi

Tahun 2017                 Rp663.948.900
Tahun 2018                 Rp811.012.500
Tahun 2019                 Rp1.758.275.100
Tahun 2020                 Rp1.758.272.100
Tahun 2021                 Rp1.758.272.100

TOTAL 6.749.786.700

 

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB