BERITA BEKASI – Penyidikan kasus dugaan asusila ayah angkat seorang oknum Kiai di Bekasi, berinisial MR, terus bergulir di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025) kemarin.
Kedatangan, SL (22) selaku saksi sekaligus korban bersama Ibunya MN dan VD ke Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi, didampingi Kuasa Hukumnya dari Law Firm Martin-Broto & Rekan.
Kepada Matafakta.com, Juru bicara keluarga korban, WL mengatakan, penyidik PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi, sudah memeriksa 3 orang saksi yakni, saksi sekaligus korban SL, Ibu SL dan VD selaku pendamping keluarga.
“Tiga sudah diperiksa sebagai saksi yakni, SL saksi sekaligus korban, Ibunya dan VD. Kalau ZA korban yang satunya selaku anak angkat MR, sudah diperiksa lebih dulu sama penyidik Unit PPA,” terang WL, Rabu (3/9/2025.
Berikutnya, kata WL, penyidik PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi akan kembali menjadwalkan GA dan AY untuk diperiksa atau dimintai keterangannya sebagai saksi, terkait dugaan asusila yang menimpa ZA dan SL sejak duduk dibangku SD dan SMP.
“Untuk AY merupakan saksi tambahan, karena pas pemeriksaan saksi GA, ada pernyataannya yang menyebut AY sebagai saksi korban, karena dulu AY merupakan mantan pacar dari korban ZA saat masih kuliah tahun 2022,” tutur WL.
Saksi GA dan AY, lanjut WL merupakan teman satu Kampus, namun hubungan asmara ZA dan AY, tidak bertahan lama yang kemudian hubungan mereka putus, karena antara ZA dan AY, sudah tidak sejalan atau sudah tidak cocok lagi.
“Karena putus, AY sempat menceritakan kepada GA sekaligus menitipkan ZA, karena selama berpacaran ZA sempat beberapa kali mau melakukan percobaan bunuh diri akibat pelecehan yang dialaminya yang dilakukan oleh ayah angkatnya sendiri,” ungkap WL.
Sebenarnya, tambah WL, AY sendiri yang awalnya mendorong ZA untuk berani melaporkan prilaku bejat ayah angkatnya ke polisi. Namun, 3 Juli 2025, ZA dan SL selaku korban mencoba membongkar prilaku ayah angkatnya MR dihadapan keluarga besarnya.
“Tapi nyatanya kedua korban ZA dan SL tidak mendapatkan pembelaan. Bahkan sebaliknya, pihak keluarga besar ayah angkatnya terkesan lebih membela MR, ketimbang kedua korban, sehingga berlanjut ke polisi,” tandas WL.
Sebelumnya, korban ZA mengaku takut membuka aib yang tengah dialaminya selama bertahun-tahun tinggal bersama ayah angkatnya, MR. Begitu juga korban kedua SL. Sebab, pelaku merupakan seorang pembuka agama berpengaruh di Bekasi.
ZA sendiri mengaku diangkat MR sebagai anak sejak berusia 16 bulan. Beranjak dewasa diusia 13 tahun duduk dibangku kelas 6 SD, mulai menjadi korban asusila ayah angkatnya. Sementara, SL mengalami hal yang sama, ketika duduk dibangku kelas 2 SMP.
Kejadian pada 27 Juni 2025 dikediaman MR di Perumahan Taman Kebalen Cluster Verona, merupakan batas akhir dari kesabaran ZA untuk berani mengungkap prilaku ayah angkatnya MR yang mencabulinya selama bertahun-tahun hingga persetubuhan.
MR sendiri dijerat Undang-Undang (UU) Nomor: 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Nomor: 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor: 1 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor: 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Penyidik kepolisian sendiri yakni, Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa kasus ZA dan SL, telah memenuhi unsur dugaan kekerasaan seksual terhadap anak sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tahun 2022. (Ronny)






