BERITA SUKABUMI – Polemik dugaan praktek mafia percaloan dalam pengadaan tanah pembangunan Masjid Raya Al-Jabbar Bandung tahun 2016 bakal kembali bergulir.
Pasalnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Deden Ahadiat mengaku pemilik sah dua bidang tanah seluas hampir 3 hektare di Kawasan Gedebage, Kota Bandung.
Lokasi tanah Deden yang dimaksud tepat dimana berdirinya Masjid Al Jabbar yang rampung dibangun diera Gubernur Ridwan Kamil (RK).
Deden menuding proses pengadaan lahan Masjid Raya Al-Jabbar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), Jawa Barat saat itu diduga sarat konflik kepentingan, hingga terindikasi adanya transaksi fiktif.
“Saya melihat adanya praktek percaloan tanah yang merugikan hak kepemilikan saya secara hukum,” tegas Deden, Rabu (27/8/2025) malam.
Deden mengaku, tidak pernah menjual tanah tersebut secara sah dan lunas, tetapi justru orang lain yang menerima ganti rugi dari Pemerintah.
Diungkapkan Deden, tanah itu terbagi dalam dua bagian, tanah bersertifikat seluas 19.670 meter persegi dan tanah adat seluas 8.893 meter persegi.
“Tanah tersebut warisan dari orang tua saya yang hingga kini masih tercatat atas nama dirinya dan kerabatnya, karena belum dibagikan kepada 8 ahli waris,” jelasnya.
“Saya berjuang dari tahun 2023. Mudah-mudahan berhasil dari gelap akhirnya bisa menjadi terang dan data dan faktanya terungkap,” sambungnya.
Hari ini, lanjut Deden, Kamis 28 Agustus 2025 sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, menggugat Gubernur Jawa Barat, BPN dan Hj. Mety Cs atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Krologis
Dikatakan Deden, tahun 2016, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Akta Jual Beli (AJB) resmi, muncul nama seorang perempuan berinisial Hj. Mety sebagai pihak yang mengklaim telah membeli tanah tersebut.
Transaksi antara Hj. Mety dan keluarga Deden menurut pengakuannya, hanya dilakukan melalui surat kuasa yang diberikan keponakannya yang kemudian disalahgunakan untuk merubah isi perjanjian secara sepihak.
“Saat itu, Hj. Mety hanya membayar Rp10 miliar dari total kesepakatan Rp42 miliar. Tapi kemudian dia yang diundang oleh BPN untuk menerima ganti rugi dari Pemprov. Ini tidak masuk akal,” ujar Deden.
Menurut Deden, dalam proses pengadaan lahan yang dilakukan oleh tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Deden merasa tidak pernah dipanggil atau dilibatkan. Padahal, Deden, merupakan salah satu pemilik sah tanah di lokasi tersebut.
Undangan, sambung Deden, justru dilayangkan kepada Hj. Mety yang pada saat itu belum menyelesaikan kewajibannya sebagai pembeli.
“Saya masih pemilik sah, tapi yang dipanggil adalah pembeli yang belum melunasi. Bagaimana mungkin negara membayar tanah kepada pihak yang belum punya hak penuh secara hukum?,” ujarnya.
Deden menambahkan, praktik ini tidak hanya mencederai haknya sebagai pemilik, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Perpres Nomor: 71 Tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, pemindahan hak atas tanah hanya dapat dilakukan melalui AJB, bukan melalui surat kuasa.
Deden juga menyoroti dugaan manipulasi dokumen dan kejanggalan legalitas akta pengikatan jual beli atau PPJB yang dibuat dibawah tangan.
“Notaris yang menangani dokumen tersebut telah dijatuhi sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris,” pungkas Deden. (Eka Lesmana)






