BERITA KALTARA – Empat oknum anggota Kepolisian Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan itu, berlangsung pada Rabu 9 Juli 2025 siang di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Penangkapan ini, sontak mencoreng institusi Kepolisia. Sebab, salah satu yang diamankan adalah pejabat Pelaksana Sementara Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, Polres Nunukan.
Untuk diketahui, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia yang dikenal rawan dengan peredaran gelap narkotika.
Kepada awak Media, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, membenarkan telah terjadinya penangkapan tersebut.
Operasi ini, kata Kapolda, merupakan hasil kerjasama antara Polda Kaltara dan Mabes Polri dalam upaya serius memberantas peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan Aparat Internal.
“Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Irjen Hary dalam keterangan persnya, Kamis (10/7/2025).
Pihaknya, lanjut Kapolda, berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu sesuai instruksi Presiden RI untuk memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tegaskan, penegakan hukum tidak pandang bulu. Baik masyarakat maupun aparat, semua akan ditindak tegas jika terbukti melanggar hukum,” ulasnya.
Kapolda menegaskan, kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim gabungan. Empat oknum polisi yang diamankan diketahui, bertugas di Satresnarkoba Polres Nunukan.
“Sekarang ini masih terus dikembangkan oleh Mabes Polri. Kami koordinasi penuh untuk pengungkapan tuntas,” jelas Kapolda.
Meski belum merinci informasi sementara keempatnya ditangkap saat sedang berada di Kawasan Desa Sungai Nyamuk yang sering dijadikan jalur keluar-masuk lintas Negara.
Penangkapan ini memicu perhatian publik karena justru melibatkan satuan yang seharusnya menjadi garda depan dalam pemberantasan narkoba.
Kapolda pun memastikan akan bersikap transparan dan profesional dalam penanganan kasus penangkapan penyalahgunaan narkotika yang mencoreng institusi Kepolisian ini.
“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan apabila terbukti bersalah, para pelaku akan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH,” pungkasnya. (M. Siregar)






