BERITA SUMUT – Diduga aktivitas penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) perbatasan antara Lintas Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), tak tersentuh hukum.
Informasi yang diterima Matafakta.com, bahwa Gudang tempat penampungan CPO illegal yang berlokasi tak jauh dari SPBU Perlanaan itu juga diduga merupakan milik seorang Anggota DPRD Batubara berinisal NS.
Pantauan dilokasi, terlihat truk-truk pengangkut minyak sawit mentah secara leluasa keluar-masuk ke dalam Gudang. Dalam rentang waktu beberapa menit, sudah tercatat ada 5 truk tangki yang bebas keluar masuk ke area Gudang yang diduga menjadi tempat “kencing” dari truk PTPN IV.
Kepada Matafakta.com, salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, praktek yang diduga illegal ini sudah berlangsung lama dan semakin menjadi-jadi. Istilah disini, mafia atau toke CPO.
“Hasil curian CPO itu dimasukan ke mobil tanki yang sudah disediakan. Bukan hanya itu kegiatan mafia CPO ini juga melakukan pemangkasan inti kelapa sawit beserta cangkang sawit. Intinya segala mafia ada dalam Gudang penampungan ini,” cetusnya, Sabtu (5/7/2025).
Lebih jauh sumber mengatakan, masyarakat disini meminta kepada Kapolres Simalungun agar segera menegakkan hukum diwilayahnya. Sebab, mafia CPO di Kabupaten Simalungun makin merajalela bebas beroperasi menjalankan usaha ilegalnya.
“Dan kepada Pangdam l Bukit Barisan juga agar mengambil tindakan tegas terhadap dugaan oknum yang terlibat, karena sudah mencederai dan mencoreng nama baik Institusi TNI AD,” ujarnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polres Simalungun, AKP. Herison Manulang saat dikonfirmasi, terkait tentang adanya aktifitas penampungan atau Gudang CPO ilegal diwilayah hukumnya menyatakan akan dilidik.
“Terimakasih infonya, akan kita lidik,” pungkasnya singkat melalui pesan Whatsapp. (M. Siregar)






