BERITA BEKASI – Direktorat BUMD, BULD, BMS pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Auto Sujadjatmiko menyebut, pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi cacat administrasi.
Hal itu dikatakan, Auto Sujadjatmiko saat menerima audensi Institut Kajian Strategis (Inkastra) yang diketuai, Fatur Rohman yang berlangsung di Aula Kemendagri pada Kamis 3 Juli 2025 kemarin.
“Terkait anggota Direksi yang belum memenuhi syarat usia jelas hal itu melanggar Permendagri dan tidak dapat dibenarkan,” kata Fatur mengutif jawaban Auto Sujadjatmiko terkait pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi.
Kaitan hal itu, Auto Sujadjatniko menyarankan Inkastra sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 8 Tahun 2023 melakukan laporan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat.
Apabila, kata Auto Sujadjatmiko, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti ia menyarankan baru melapor ke Inspektorat Khusus Kemendagri agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), Amir Mahmud, SH, MH menyebut, gelombang aksi yang sempat terjadi dari beberapa elemen masyarakat, terkait pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih, karena adanya pelanggaran aturan.
“Makanya sempat terjadi gelombang aksi dari beberapa elemen masyarakat dan sorotan media. Namun, hal tersebut tidak mengoyah pengangkatan, Ade Efendi Zarkasih sebagai Dirus PDAM Tirta Bhagasasi. Sakti,” kata Amir kepada Matafakta.com, Jumat (4/7/2025).
Dengan fakta itu, kata Amir, bahwa disinyalir ada pihak-pihak yang menjaga posisi, Ade Efendi Zarkasih untuk tetap menduduki bangku Dirus PDAM Tirta Bhagasasi meski harus menabrak aturan dan perundang-undangan semakin nyata.
“Ini sebuah pengkhianatan terhadap Konstitusi, karena Negara ini adalah Negara hukum yang diatur UU, bukan milik sekelompok orang yang punya kepentingan, termasuk Kepala Daerah yang dipilih masyarakat,” ujar Amir.
Lebih jauh Amir mengatakan, aturan yang sudah dibuat dan dikaji yang kemudian ditetapkan Pemerintah melalui produk perundang-undangan, tentulah memiliki tujuan yang baik yakni, untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, aman dan sejahtera.
“UU berfungsi sebagai aturan dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadi alat untuk mencapai tujuan nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Jadi kalau dilanggar itu sama dengan pengkhianatan terhadap Konstitusi,” tegasnya.
UU, lanjut Amir, memberikan kepastian tentang hak dan kewajiban setiap warga negara, sehingga tercipta kejelasan dalam interaksi sosial dan menghindari kesewenang-wenangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun politik.
“UU harus menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi, serta memberikan rasa keadilan dalam penyelesaian sengketa dan menciptakan kondisi yang kondusif untuk pembangunan dan kesejahteraan,” tuturnya.
Terkait, tambah Amir, pengangakatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, bukan hanya melanggar syarat batas usia sesuai Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018, tapi juga Permendagri Nomor: 23 Tahun 2024, tentang aturan pengangkatan Direksi.
“Jangan salahkan jika masyarakat membenarkan opini negative yang berkembang bahwa Dirus PDAM Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih adalah orang titipan salah satu Institusi Penegak Hukum. Kalau itu salah ya tegakkan aturannya,” pungkas Amir. (Mul)






