Soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Polisi Bakal Periksa Lesti Kejora

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

BERITA JAKARTA – Polisi berencana memeriksa penyanyi dangdut Lesti Kejora terkait Kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Laporan ini diusut setelah polisi menerima laporan dari penasihat hukum Yoni Dores di Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi Lesti akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.

“Penyelidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK itu prosesnya atau update progressnya rekan-rekan,” kata Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Tak hanya Lesti, penyelidik juga akan memeriksa pihak publisher PT ASKM dan meminta pendapat ahli terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini.

“Kami juga akan meminta keterangan dari publisher yaitu dari pihak PT. ASKM, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli dan juga akan meminta keterangan,” ujar dia.

Lesti Kejora dilaporkan oleh IS, kuasa hukum dari pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Lesti Kejora dituduh menyanyikan dan mengunggah lagu ciptaan Yoni Dores ke media sosial tanpa izin sejak tahun 2018.

Dugaan pelanggaran didasarkan pada dokumen dari PT ASKM, selaku publisher yang menyatakan korban memiliki hak cipta resmi atas lagu-lagu tersebut.

“Sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan,” ucap dia.

Ade Ary mengatakan, sejauh ini polisi sudah memeriksa tiga saksi dari pihak pelapor, termasuk sang pencipta lagu. Ade Ary belum bicara banyak terkait hasil pemeriksaan para saksi. Dia beralasan, hal ini masih dalam proses penyelidikan.

“Proses pendalaman masih terus dilakukan mohon waktu nanti akan kami update lagi perkembangannya,” tandas dia. (Ty)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB