Tipu Korban Rp190 Juta, Adnan Zulfickar Dibekuk Polsek Kemayoran

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kanit Reskrim, Iptu Boedi Setiadi, SH (Kiri)

Foto: Kanit Reskrim, Iptu Boedi Setiadi, SH (Kiri)

BERITA JAKARTA – Adnan Zulfickar (37) pelaku penipuan Rp190 juta jual akun JNT milik orang lain, akhirnya dibekuk Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025) malam.

Pelaku Adnan sebelumnya, mengontrak disalah satu Ruko milik korban Retno Indriyani untuk menjalankan usahanya dibidang jasa pengiriman barang ekspedisi JNT.

Setelah 2 bulan tidak bisa membayar sewa Ruko Adnan kemudian menawarkan korban untuk melanjutkan usahanya dengan “take over” berikut dengan akun JNT sebesar Rp190 juta.

Selanjutnya, setelah beberapa bulan berjalan tiba-tiba datang seseorang dengan sikap yang kurang baik menyidak dan mempertanyakan pelaku Adnan Zulfickar.

Setelah bertemu dengan korban, ternyata yang bersangkutan adalah pemilik akun JNT bernama Andrianto yang dijual Adnan kepada Retno Indriyani sebesar Rp190 juta.

Merasa telah ditipu eks penyewa Rukonya, Retno kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat pada 24 September 2024 lalu.

Kepada Matafakta.com, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Boedi Setiadi mengatakan, terduga pelaku penipuan AZ sudah dilakukan penahanan.

“Saat ini pelaku AZ sudah ditahan dan tengah menjalankan pemeriksaan oleh penyidik atas perbuatannya,” terang Iptu Boedi, Selasa (17/6/2025).

Memang, sambung Iptu Boedi, prosesnya agak lama, karena adanya pergantian Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Karena awal juga ketika korban mau buka laporan polisi disarankan untuk melakukan somasi dulu terhadap pelaku untuk segera mengembalikan uang korban,” kata Iptu Boedi.

Setelah disomasi, lanjut Boedi, satu hingga dua kali somasi pelaku masih tidak beretikat baik untuk mengembalikan uang korban baru laporan polisinya diterima.

“Ditengah proses juga pelapor Retno melalui pendampingnya masih memberikan waktu atau peluang bagi pelaku namun diabaikan akhirnya AZ kita tahan untuk diproses,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB