BERITA JAMBI – Tekmin alias Ameng hadir sebagai saksi dalam sidang kasus narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati alias Helen yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (12/6/2025).
Diwilayah Jambi, nama Helen sendiri cukup familiar atau dikenal sebagai bandar besar dalam jaringan narkotika yang terungkap dipersidangan dari keterangan terdakwa Arifani alias Ari Ambok sebagai kaki tangannya sendiri.
Meski sempat menyatakan keberatan karena masih ada hubungan keluarga, Majelis Hakim, tetap memutuskan agar Tekmin memberikan kesaksian meski tanpa disumpah untuk didengarkan keterangannya dimuka persidangan.
Dalam kesaksiannya, Tekmin membantah sejumlah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyebut bahwa keterangannya sebelumnya diberikan, karena adanya tekanan dari Penyidik ketika menjalankan pemeriksaan.
“Saya kerja sendiri, tidak pernah ambil sama adik (Helen). Saya beli dari Mael. Saya diancam Penyidik suruh mengakui kalau tidak istri saya juga akan dijadikan tersangka,” kata Tekmin dihadapan Majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Gerakan Anti Narkotika Indonesia (GANISA), Agus Budiono mengatakan, dalam hukum pidana, saudara kandung umumnya tidak dapat menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan terdakwa.
“Namun, ada pengecualian dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Jika ada yang keberatan atau tidak setuju, maka saudara kandung terdakwa didengar keterangannya diluar sumpah,” terang Agus kepada Matafakta.com, Jumat (13/6/2025).
Diungkapkan, Agus, nama Mael sendiri yang disebut telah meninggal dunia karena HIV itu muncul dalam dakwaan sebagai salah satu pemasok yang kita curigai masih satu jaringan dengan Helen adik kandung Tekmin.
“Itu hak terdakwa Tekmin tidak mengakui malah sebaliknya yang bersangkutan menuding mendapatkan tekanan atau ancaman dari Penyidik untuk mengakui. Sebab, jarang adiknya sendiri punya barang masa beli sama orang lain,” sindirnya.
Meski begitu, sambung Agus, kesaksian Tekmin kakak kandung Helen dihadapan Majelis Hakim dipersidangan, sudah menguatkan keterlibatan adiknya Helen dalam jaringan narkotika di wilayah Jambi dan sekitarnya.
“Kan terdakwa Tekmin ngaku dimuka persidangan bahwa dia beli barang haram tersebut sama Mael, bukan sama adiknya Helen. Artinya, Helen benar kerjaannya jual narkoba sesuai keterangan Ari Ambok,” jelasnya.
Soal keterangan Tekmin, tambah Agus, bahwa dia diteken atau diancam Penyidik untuk mengakui masih ada saksi verbalisan yaitu saksi dari Penyidik untuk dihadirkan kepersidangan terkait tudingan terdakwa.
“Tapi ingat, Tekmin hati-hati jika Penyidik memiliki bukti kuat atas keterlibatannya dalam jaringan adiknya Helen, maka akan bertambah berat, karena sudah berbelit-belit dan menuding Penyidik,” pungkasnya. (Royman)






