BERITA JAKARTA – Apes benar nasib oknum wartawan salah satu Media Online berinisial LSN yang konon bertugas di Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, LSN ditangkap setelah memeras seorang Pejabat Struktural Kejati Jakarta berinisial AR.
“Tim Intel Kejati Jakarta telah mengamankan seorang oknum wartawan inisial LSN yang diduga telah melakukan pemerasan,” ucap Syahron melalui telepon selullarnya, Kamis (28/5/2025).
Syahron menjelaskan, LSN memeras Jaksa AR dengan cara mengikuti persidangan salah satu perkara di PN Jakarta Utara.
“Selanjutnya, dia membuat tudingan seolah-olah Jaksa yang menyidangkan perkara itu bersekongkol dengan salah satu pejabat Bea Cukai,” tuturnya.
LSN menuding persekongkolan itu dilakukan agar tidak menetapkan salah seorang pihak menjadi tersangka.
“Membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp, membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa,” beber Syahron.
Setelah melancarkan serangkaian aksinya, LSN menghubungi pejabat Kejati Jakarta yang hendak diperasnya itu melalui WhatsApp pada Selasa 27 Mei 2025.
Hingga akhirnya pada Rabu 28 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, LSN mendatangi kantor Kejati Jakarta dan bertemu dengan Jaksa AR pejabat Kejati tersebut.
“Di depan kantor Kejati, LSN meminta uang Rp5 juta dan berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani Jaksa TH,” ucap Syahron.
Tak lama setelah itu, lanjut Syahron, Tim Intelijen Kejati Jakarta langsung mengamankan oknum wartawan LSN.
“Dari hasil penggeledahannya ditemukan barang bukti uang tunai Rp5 juta yang diakui LSN berasal dari Pejabat Kejati itu,” ulas Syahron.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kemudian LSN dan barang bukti berupa handphone yang berisi pemerasan dan ancaman dari LSN kepada AR.
Termasuk, tambah Syahron, rekaman suara yang berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada Pejabat Struktural Kejati DKJ Jaksa AR.
“Pelaku dan barang bukti lalu diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Syahron. (Sofyan)






