BERITA BEKASI – Media sosial harus digunakan untuk menyampaikan informasi dan diskusi yang sehat, bukan untuk menjatuhkan hukuman atau menjustifikasi hukum.
Hal itu dikatakan Ketua Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), Beni Chandra Zaenuddin menyoroti berbagai tanggapan terkait proses hukum pengadaan alat olahraga di Kota Bekasi.
“Penjustifikasi hukum harus dilakukan oleh Pengadilan yang berwenang setelah melalui proses hukum yang sah,” terang Beni kepada Matafakta.com, Jumat (23/5/2025).
Biarkan, kata Beni, Penegak Hukum menjalankan tugasnya menangani persoalan dugaan korupsi alat-alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
“Terkadang apa yang kita tuduhkan belum tentu benar dengan fakta yang ada, tapi kita sudah menjustifikasi seakan-akan kita lebih tahu dari Aparat Hukum,” ujarnya.
Jangan sampai, lanjut Beni, opini liar yang terbangun dari sumber atau informasi yang tidak jelas itu justru mengaburkan kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
“APH seperti Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya tentu berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan penggiringan opini di media sosial,” tuturnya.
Meski begitu, sambung Beni, media sosial memberikan dampak positif, seperti meningkatkan konektivitas sosial, sumber informasi dan pembelajaran juga kesempatan untuk berbagi.
“Bahkan harus kita akui bahwa fenomena “no viral, no justice” di media sosial juga memberikan dampak terhadap Penegakan Hukum,” imbuhnya.
Media sosial juga melahirkan fenomena seperti “no viral, no justice” yang memberikan kritik bagi APH untuk lebih concern menangani kasus hukum ditengah masyarakat.
“OTT Majelis Hakim di PN Surabaya misalnya, adalah dampak dari fenomena “no viral, no justice” ini. Peran masyarakat makin terasa dengan adanya media sosial,” ulasnya.
Namun sayangnya, tambah Beni, tidak sedikit juga masyarakat, bukannya memberikan dukungan, tapi justru sudah lebih dulu menjustifikasi atas kasus yang tengah ditangani APH.
“Kasus alat olahraga Kota Bekasi biar aja APH bekerja tinggal kawal hingga tuntas, termasuk juga menuntaskan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” pungkasnya. (Aji)






