BERITA BEKASI – Polisi bergerak menyelidiki dugaan pencabulan terhadap bocah SMP berusia 14 tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi oleh seorang mahasiswa berinisial F. Pelaku F saat ini sudah ditangkap.
“Pelaku sudah berhasil kami tangkap,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa saat dihubungi, Selasa (20/5/2025).
Pelaku ditangkap pada Senin 19 Mei 2025 pukul 22.00 WIB di rumahnya di Kawasan Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi. Pelaku bersembunyi setelah tahu dirinya diburu.
“Tersangka F berada di rumahnya dan sedang bersembunyi di Sukadarma, Sukatani Bekasi dimana lokasi tersebut rumah orang tuanya,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban. Pelaku membelikan korban sempol ayam dan es teh sebelum melakukan aksi cabulnya di rumahnya.
“Tersangka sebelum dilakukan persetubuhan memberikan makanan dan minuman berupa sempol ayam dan es teh manis. Kemudian tersangka mengajak korban ke rumah tersangka,” jelasnya.
Pria F saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kenal Lewat Facebook
Kombes Mustofa mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh orang tua korban.
Perkenalan keduanya bermula melalui pesan di Facebook lalu berlanjut ke WhatsApp. Korban lalu diajak bertemu kemudian terjadilah hubungan badan diantara keduanya.
“Komunikasi yang bersangkutan lewat messenger Facebook,” kata Mustofa kepada wartawan, Senin 19 Mei 2025.
Berdasarkan penyelidikan sementara, korban dua kali dicabuli pelaku. Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku dan di sebuah rumah kosong.
“Jadi pengakuan korban sudah dua kali melakukan hubungan badan. Pencabulan dilakukan di rumah pelaku dan disamping rumah pelaku ada rumah kosong,” pungkasnya. (Tyo)






