Tasyakuran LBH NBK Berikan Santunan Anak Yatim

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Nusantara Bersinar Keadilan (NBK)

LBH Nusantara Bersinar Keadilan (NBK)

BERITA JAKARTA – Hari ini, LBH Nusantara Bersinar Keadilan (NBK) mengadakan acara syukuran berupa santunan anak yatim dan halal bilhalal.

Acara tersebut berlangsung di Perumahan Griya Cibicil Permai Blok E 1 No. 2, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 26 April 2025.

Dalam sambutannya, Ketua Umum LBH NBK, H. Ahmada Iskandar berharap lembaga yang dipimpinnya dapat berbuat lebih banyak lagi untuk masyarakat.

“LBH NBK akan memberikan pendidikan agama kepada anak-anak yatim yang masih kurang pengetahuan tentang agama,” ucap Ahmad Iskandar dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (26/4/25).

Ia mengatakan nantinya LBH NBK akan mengadakan tausiah yang di sampaikan oleh ustadz yang tergabung di kepengurusan LBH NBK, agar mendapatkan siraman rohani dan pondasi agama yang kuat, untuk tim LBH NBK kedepannya.

Insya allah kami akan mengadakan tausiah yang disampaikan ustadz yang tergabung di kepengurusan LBH NBK, agar mendapatkan siraman rohani dan pondasi agama yang kuat, untuk tim LBH NBK kedepannya,” tutupnya.

Sebagai informasi LBH NBK memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu membayar jasa pengacara. LBH NBK bertujuan untuk menjamin akses keadilan bagi semua orang, tanpa memandang status sosial ekonomi atau latar belakang.

“LBH NBK memberikan layanan seperti konsultasi hukum, pendampingan hukum, mewakili klien di Pengadilan dan mediasi, semuanya tanpa biaya,” ucap H. Ahmad Iskandar di Jakarta pada Rabu 23 April 2025 kemarin.

Ahmad Iskandar menjelaskan, untuk mendapatkan pendampingan hukum, penerima bantuan hukum pencari dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan ke LBH NBK.

“Anda mungkin perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau bukti lain yang menunjukkan bahwa Anda tidak mampu membayar jasa pengacara,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB