BERITA JAKARTA – Pegiat anti korupsi Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai perlu dilakukan audit independen terhadap pengadaan meubeliar dan interior sebesar Rp7 miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tahun 2024 yang bersumber dari DIPA Kejari, Jakarta Pusat, Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Sajian fasilitas kerja seperti itu dengan anggaran sebesar itu adalah hal yang patut untuk dicermati, walau sudah direncanakan jauh-jauh tahun sebelumnya. Sebab efisiensi itu sudah ditetapkan awal tahun ini,” ucap Iskandar Sitorus, Senin (10/3/2025).
Iskandar melanjutkan, selain itu karena jurnalis sudah lakukan perbandingan kualitas serta menghitung harganya, maka patut dipertanyakan terkait harga sesungguhnya dari fasilitas tersebut.
“Maka patut dipertanyakan terkait harga sesungguhnya dari fasilitas tersebut,” imbuh dia.
Ia menuturkan, jika jenis yang sama sebagai pembanding sudah ada harganya, maka angka yang disebut untuk pengadaannya menjadi bisa diperbandingkan.
“Itu pintu masuk dilakukan audit,” tegas Iskandar.
Sebelumnya saat Matafakta.com menyambangi Kejari Jakarta Pusat, Rabu 19 Februari 2025, terlihat satu set kursi tamu berwarna abu-abu berlapis kayu di depan lobby dan satu set di ruangan tengah kantor Korps Adhyaksa tersebut.
Di lobby, sempat merasakan duduk dibangku dengan bantal kursi yang konon berharga yang cukup fantastis yakni, Rp7 miliar. Empuk dan nyaman, karena mungkin saja masih dalam kondisi baru.
Kemudian ada juga di ruang kerja Kasie Intel, Bani Immanuel Ginting, terdapat lemari kaca berkelir putih untuk tempat penyimpanan dokumen dan sejumlah kursi kerja menggunakan roda dan berlapis besi.
Namun, jika dibandingkan pada toko online blibli.com satu set kursi tamu stainless steel minimalis seharga Rp20.880.000. Kemudian harga kursi kantor putar staff premium Rp290.000. Selanjutnya lemari arsip kantor tempahan Rp20 juta.
Menurut keterangan Kepala Seksi (Kasie) Intelejen, Bani Immanuel Ginting mengatakan, pengadaan permebelan tersebut, sudah lama dianggarkan dan tidak ada hubunganya dengan efisiensi anggaran.
“Itu (pengadaan alat kantor) sudah dianggarkan dan anggaran, bukan dari DIPA Kejari Jakarta Pusat, tetapi anggaran dari Kejaksaan Agung,” ucap Bani, Rabu 19 Februari 2025.
Padahal, dalam dokumen yang diperoleh Matafakta.com, anggaran pengadaan kursi, lemari dan interior pada tahun 2024 bersumber DIPA Kejari Jakarta Pusat tahun anggaran 2024.
Bani Ginting berdalih meubelair yang berada di kantor Kejari Jakarta Pusat tidak pernah diganti sejak kantor Kejari Jakarta Pusat berada di Jalan Gajahmada pada 1980.
“Sejak kantor kami berada di Jalan Gajahmada Jakarta Pusat tahun 1980 baru kali ini kami mengganti peralatan kantor,” sambungnya.
Namun Bani tidak membantah soal keberadaan lampu gantung super mewah berbahan kristal. Sayangnya dia tidak menjelaskan letak posisi lampu kristal tersebut, ditempatkan. (Sofyan)






