BERITA JAMBI – Proyek pembangunan Gedung Kantor Walikota Jambi yang sudah menelan Rp105 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 jadi sorotan publik, Jumat (7/3/2025)
Pasalnya, proyek yang dikerjakan PT. Station Energi Indonesia (PT. SEI) ternyata memiliki sejumlah masalah mulai dari kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, hingga kualitas pekerjaan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan kejanggalan pada pembangunan tahap lanjutan di 2023 senilai Rp70 miliar. Fakta terbaru mengungkap permasalahan proyek tersebut sudah terjadi sejak tahap awal di 2022 senilai Rp35 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPK-RI tahun 2024, proyek yang dikerjakan PT. SEI ini mengalami keterlambatan pekerjaan, kekurangan volume material, hingga kesalahan dalam pemasangan dinding granit yang berisiko membahayakan.
Dalam audit disebutkan, PT. SEI seharusnya menyelesaikan proyek dalam waktu 300 hari kalender yakni hingga 18 Desember 2023. Namun, hingga tenggat waktu tersebut, proyek belum rampung, sehingga PPK memberikan perpanjangan hingga 6 Februari 2024.
Temuan BPK-RI terkait kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak:
- Smoke Detector Lt.1
- Installation Fire Alarm Lt.1
- Box Panel lengkap dengan Terminal Lt.1
- Kusen Pintu P.FD Lt.4
- Kentledge Test
- AC Cassette 32.000 BTU/h (3 PK)
- Pasir Urug tebal 5 cm
- Lantai Kerja Beton LC K-100 tebal 5 cm
- Wiremesh M6-150 (1 lapis)
- Pengecoran Beton K-250 tebal 10 cm (Readymix)
Selain kekurangan volume, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK RI juga menemukan lapisan dinding granit yang tidak menempel dengan sempurna yang menyebabkan beberapa bagian granit jatuh dari dinding elevasi bangunan tinggi.
Hasil pengujian terhadap dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis menunjukkan bahwa pemasangan dinding granit tidak didukung dengan perkuatan tambahan, sehingga berisiko terlepas dari dinding bangunan.
Pada tahap awal, BPK-RI juga menemukan adanya kekurangan volume dan kelebihan pembayaran dengan total nilai Rp562.389.814,64 dengan rincian kekurangan volume item pekerjaan besi D 16, besi D 19 dan besi D 22 senilai Rp337.390.722,52.
Kemudian, kelebihan pembayaran Rp224.999.092,12 akibat penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) untuk item pekerjaan bekisting. (Ajie)






