BERITA SULBAR – Suara Serikat Petani Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar) hingga kini belum mendapatkan respon atau tanggapan dari Pemerintah Pusat.
Hal itu, dikatakan Ketua Serikat Petani Pasangkayu, Dedi Sudirman, terkait dugaan mafia tanah dan konflik Agraria serta pelanggaran HAM dan kejahatan lingkungan.
“Mana sampai sekarang belum ada respon baik surat permohonan audensi ke Presiden RI maupun surat laporan ke Kejaksaan Agung,” terang Dedi kepada Matafakta.com, Senin (17/2/2025).
Kami petani meminta, kata Dedi, evaluasi izin konsesi PT. Mamuang, PT. Pasangkayu dan PT. Letawa mengembalikan lahan diluar HGU yang mereka ambil secara tidak sah.
“Contoh izin yang diberikan ke PT. Pasangkayu Nomor: 98/KPTS-II/1996 luas 5.008 hektar. Namun fakta lapangan diduga sudah melampui batas konsesi yang diberikan,” ungkapnya.
Temuan ini, lanjut Dedi, mengundang keprihatinan mendalam mengingat pentingnya menjaga kawasan hutan dari aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Suara kami di Pemerintah Daerah sudah tidak didengar mau kemana lagi kami mengadu kalau tidak ke Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Namun, sambung Dedi, hingga kini baik surat permohonan audensi ke Presiden maupun surat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tidak mendapatkan respon.
“Lalu, kemana lagi kami sebagai rakyat mau mengadu dan meminta perlindungan atas adanya dugaan prilaku koruptif terkait penyerobotan lahan masyarakat,” tegasnya.
Untuk itu, tambah Dedi, pihaknya berharap suara para petani di Pasangkayu bisa didengar dan direspon oleh Pemerintah Pusat yang sekarang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
“Kami siap jika dipanggil, terkait penyerobotan kawasan hutan yang dilindungi yang telah melanggar konsesi di Pasangkayu,” pungkasnya. (Ajie)






