BERITA JAKARTA – Para peserta dalam pesta gay di sebuah hotel di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan ternyata menyewa kamar type deluxe seharga Rp1,4 juta.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Mohamad Iskandarsyah.
“Mereka menyewa 1 kamar melalui aplikasi. Jenis kamar deluxe,” katanya saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).
Iskandarsyah menambahkan, kamar tersebut disewa dengan harga Rp1,4 juta dan ditanggung oleh RH alias R dan RE alias E.
“Si para tersangka ini menggunakan aplikasi, jadi pihak hotel tidak mengetahui,” kata dia.
“Tapi pihak hotel kooperatif sama kita karena pada saat kita melakukan penggerebekan di lokasi itu, termasuk dengan bantuan pihak hotel,” imbuhnya.
Dari hasil Penyidikan sementara, kata Iskandarsyah, pesta tersebut baru digelar sekali. Namun para pelaku mempunyai komunitas yang mempunyai dana untuk menggelar pesta tersebut.
“Tapi tersangka ini bukan sebagai hostnya atau panitia. Jadi mempunyai ide berdasarkan event yang lain,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor: 44 2008, tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun. (Tyo)






