BERITA JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap masyarakat bisa melapor via media sosial. Saat ini, jajaran Polda hingga Polsek sudah mempunyai akun media sosial resmi.
Karyoto menuturkan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya menerima aduan masyarakat melalui media sosial.
“Kami pastikan setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera ditindaklanjuti,” kata Karyoto dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Karyoto mengungkapkan, aduan via media sosial tersebut dilakukan guna mencegah kejadian kriminal viral sebelum ditindaklanjuti.
Dia meminta anggotanya yang berada di tingkat Polda maupun Polsek menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat yang melapor.
“Jangan sampai masyarakat merasa laporan mereka diabaikan hanya karena tidak ada respons dari kami,” kata dia.
Karyoto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut aduan masyarakat. Apabila ada anggotanya yang terlibat, dia berjanji bakal memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH).
“Ini adalah langkah konkret kami untuk menjaga agar proses hukum tetap adil dan transparan,” pungkasnya. (Tyo)






