BERITA JAKARTA – Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pesta gay di sebuah hotel di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Diantaranya yakni alat kontrasepsi dan obat anti HIV.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, selain alat kontrasepsi dan obat anti HIV, pihaknya juga menyita bukti pemesanan hotel serta sabun mandi.
“Saat diamankan ditemukan ada 56 orang, semuanya laki-laki,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Saat ini, kata Ade Ary, ada tiga orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D.
Masing-masing pelaku mempunyai peran berbeda. RH dan RE sendiri merupakan pihak membiayai penyewaan kamar hotel, sementara BP merupakan orang yang mengajak pesta gay tersebut.
“Tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor: 44 tahun 2008, tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun. (Tyo)






