BERITA JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap 56 orang terkait kasus pesta gay di sebuah hotel di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu 1 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 3 dari 56 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan otak dari pesta gay tersebut.
“Saat melakukan pengungkapan ini tim dibantu oleh manajemen hotel, kemudian pihak keamanan hotel dan juga teknisi hotel,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Ade Ary mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan RH alias R, RE alias E dan BP alias D.
RH dan RE sendiri merupakan pihak membiayai penyewaan kamar hotel. Sementara BP merupakan orang yang mengajak pesta gay tersebut.
“Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta atau event ini itu tidak dipungut biaya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor: 44 tahun 2008, tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Saat acara dimulai Saudara D mengimbau kepada para peserta event Pesta Seks ini untuk saling have fun dan menikmati event tersebut,” pungkasnya. (Tyo)






