BERITA MALUKU – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp4,3 miliar.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Nurwinardi, SH, MH menyampaikan, berdasarkan alat bukti yang cukup dengan pemeriksaan secara intensif terhadap tiga tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Pulau Taliabu.
Kajari Pulau Taliabu Nurwinardi SH. MH mengatakan, ketiga tersangka yakni, S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pembangunan MCK Individual TA 2022, MRD selaku pelaksana pada Kegiatan Pembangunan MCK Individual TA 2022 dan HU selaku Direksi pada Kegiatan Pembangunan MCK Individual TA 2022.
Dijelaskanya, pada tahun 2022 Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu terdapat kegiatan pembangunan MCK Individual yang tersebar di 21 Desa se-Kabupaten Pulau Taliabu dimana pada tiap desanya terdapat unit MCK Individual untuk masing-masing 5 Kepala Keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105, untuk 105 KK dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 4.35 miliar.
Dalam pelaksanaanya hingga berakhirnya masa kontrak pada 7 dan 14 Desember 2022 tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan, namun anggaran pembangunan MCK Individual cair 100 persen yaitu sebesar Rp4.197.403.901.
Padahal, perlu diketahui kegiatan pembangunan MCK ini sesuai keputusan Bupati Taliabu sebagai bentuk kegiatan nyata dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Pulau Taliabu. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan Kerugian Negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp3.635.001.177.
Atas perbuatan berinisial S, MRD dan HU disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Sofyan)






