Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Soal jabatan Kepala Desa (Kades) Serang, Cikarang Selatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sengaja melawan putusan Pengadilan atau pura-pura lupa?

Hal itu dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.

“Jelas sekali hasil PTUN Bandung dan perintah Gubernur Jabar bahwa Bupati Bekasi harus mengganti Kades Serang, tapi hingga saat ini hal tersebut tidak dilakukan,” tegas Eko, Senin (2/12/2024).

Putusan itu, kata Eko, bernomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg Joncto Putusan Pengadilan Tinggi (PT-TUN) Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT namun tidak dilaksanakan Pemkab Bekasi.

“Apakah Pemkab Bekasi mau buat Negara sendiri dan sudah tidak mengakui NKRI?, karena sering kali tak mengindahkan aturan dan peraturan terkait regulasi,” sindirnya.

Untuk itu, lanjut Eko, dalam waktu dekat dirinya akan menyambangi Ombudsman RI, terkait tidak taatnya Pemkab Bekasi terhadap putusan hukum yang sudah inkracht.

“Ini jelas mald administrasi yang tidak bisa dibiarkan yang tidak memberikan kepastian hukum terlebih lagi berkaitan dengan pengelolaan uang negara,” ujarnya.

Dengan fakta ini, tambah Eko, mulai Camat, DPMD, Biro Hukum dan Pj Bupati Bekasi merasa kebal hukum yang mengatur bukan berdasarkan aturan melainkan kekuasaan.

“Pemerintah ini berjalan sesuai aturan dan hukum, bukan sesukanya karena berdasarkan kekuasaan. Ingat, Kabupaten Bekasi bukan hanya milik pejabat,” ucapnya.

Untuk itu, tambah Eko, FKMPB meminta segera laksanakan PAW terhadap Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan sesuai putusan PTUN yang sudah inkracht.

“Pilkada sudah selesai. Artinya pergerakan kami sebagai masyarakat sudah tak lagi ada kendala untuk melaporkan ke Ombudsman RI dan Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Eko. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB