BERITA BEKASI – Soal jabatan Kepala Desa (Kades) Serang, Cikarang Selatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sengaja melawan putusan Pengadilan atau pura-pura lupa?
Hal itu dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.
“Jelas sekali hasil PTUN Bandung dan perintah Gubernur Jabar bahwa Bupati Bekasi harus mengganti Kades Serang, tapi hingga saat ini hal tersebut tidak dilakukan,” tegas Eko, Senin (2/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan itu, kata Eko, bernomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg Joncto Putusan Pengadilan Tinggi (PT-TUN) Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT namun tidak dilaksanakan Pemkab Bekasi.
“Apakah Pemkab Bekasi mau buat Negara sendiri dan sudah tidak mengakui NKRI?, karena sering kali tak mengindahkan aturan dan peraturan terkait regulasi,” sindirnya.
Untuk itu, lanjut Eko, dalam waktu dekat dirinya akan menyambangi Ombudsman RI, terkait tidak taatnya Pemkab Bekasi terhadap putusan hukum yang sudah inkracht.
“Ini jelas mald administrasi yang tidak bisa dibiarkan yang tidak memberikan kepastian hukum terlebih lagi berkaitan dengan pengelolaan uang negara,” ujarnya.
Dengan fakta ini, tambah Eko, mulai Camat, DPMD, Biro Hukum dan Pj Bupati Bekasi merasa kebal hukum yang mengatur bukan berdasarkan aturan melainkan kekuasaan.
“Pemerintah ini berjalan sesuai aturan dan hukum, bukan sesukanya karena berdasarkan kekuasaan. Ingat, Kabupaten Bekasi bukan hanya milik pejabat,” ucapnya.
Untuk itu, tambah Eko, FKMPB meminta segera laksanakan PAW terhadap Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan sesuai putusan PTUN yang sudah inkracht.
“Pilkada sudah selesai. Artinya pergerakan kami sebagai masyarakat sudah tak lagi ada kendala untuk melaporkan ke Ombudsman RI dan Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Eko. (Hasrul)