Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim Saat di PN Kota Bandung

Foto: Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim Saat di PN Kota Bandung

BERITA BANDUNG – Penegakan hukum di Indonesia juga bagian dari melaksankan suatu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilakukan oleh para pelaksana Penegak Hukum Pidana.

Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoroti putusan Pengadilan Bandung bernomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, terkait perkara DNA Pro yang tidak dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

“Tindakan tidak mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap jelas sebagai penghinaan terhadap keadilan itu sendiri, karena tidak memberikan kepastian hukum bagi para korban DNA Pro,” kata Indra, Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Indra, tugas dari pelaksana putusan Hakim ataupun Pengadilan ditugaskan kepada Jaksa sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang (UU) Nomor: 14 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

“Lebih lanjutnya hal ini juga diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UU Nomor: 48 tahun 2009, tetang Kekuasaan Kehakiman yang memberikan penjelasan mengenai Jaksa sebagai pihak pelaksana suatu putusan Hakim tindak pidana,” ulasnya.

Hal ini, lanjut Indra, bukan hanya penghinaan terhadap keadilan tapi juga penghinaan terhadap Pengadilan ‘contempt of court’, sikap, ucapan atau tingkah laku yang dapat merendahkan martabat, kehormatan, dan kewibawaan lembaga Peradilan.

“Apalagi dalam putusan tersebut tidak ada Banding maupun Kasasi. Artinya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht dan sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejari Kota Bandung untuk tidak melaksanakan putusan Pengadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menyatakan aset DNA Pro dilelang termasuk hasil uang tunai sitaan melalui Asosiasi untuk dikembalikan kepada para korban DNA Pro.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Putusan PN Bandung itu, bernomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht selama 1 tahun 11 bulan yang selama ini sangat diharapkan para korban DNA Pro atas kerugian mereka.

Namun, Kejari Kota Bandung masih bersikeras untuk menahan uang tunai yang disita tersebut dengan alasan tidak mau dua kali kerja dan takut digugat oleh pihak-pihak lain dalam pelaksaan putusan Pengadilan tersebut.

Sementara, terpidana kasus DNA Pro sudah bebas dan beberapa terpidana juga sudah mendapatkan bebas bersyarat, namun hak-hak korban investasi bodong DNA PRO, masih ditahan Kejari Kota Bandung. (Sofyan)

Berita Terkait

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB