BERITA JAKARTA – Tindakan tegas Jaksa Agung ST. Buhanudin terhadap bawahannya yang bermain judi online (judol) patut diapresiasi. Pengakuan itu, dibeberkan Jaksa Agung, Burhanuddin di DPR-RI.
“Kemudian jujur aja ada pegawai yang ikut dan hanya iseng-iseng aja di bawah lima ribuan begitu,” kata Burhanuddin dalam Rapat Komisi III DPR-RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Burhanuddin mengaku, sudah mengumpulkan nama-nama pegawai pemain judi online. Nama tersebut diserahkan ke Bidang Pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke Bidang Pengawasan untuk ditindaklanjuti,” ucap Burhanuddin.
Hal itu, disampaikan Burhanuddin merespons Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet). Bamsoet mempertanyakan soal ada tidaknya unsur Kejagung yang terpapar judi online.
“Lalu, karena ini melibatkan Pejabat Negara Penegak Hukum, apakah di Kejaksaan ada Pejabat atau pegawai yang terlibat judi online?,” tanya Bamsoet.
Akan tetapi, entah mengapa hingga saat ini diduga Jaksa Agung tidak menindak secara hukum pidana terhadap oknum Jaksa yang disinyalir menerima gratifikasi dari Sektor Tambang di Blok Maidodo Sultra.
Jaksa Agung “hanya” memberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan status Jaksanya copot pada Juli 2023 lalu.
“Kini, sudah setahun berlalu, bagaimana update sanksi terhadap Raimel Jesaja?,” pungkas Bamsoet. (Sofyan)