Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus PT. Duta Palma Grup

Kasus PT. Duta Palma Grup

BERITA JAKARTA – PT. Duta Palma Grup terseret dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setelah Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) meyakini ada perbuatan tindak pidana.

Berdasarkan atas keyakinan penyidik beserta alat bukti pihak Kejagung melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp301 miliar.

Penyitaan tersebut, dilakukan pada Selasa, 12 November 2024 dan merupakan bagian dari upaya pengungkapan jaringan korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan kegiatan usaha perkebunan sawit ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi yang dilakukan PT. Duta Palma bersama lima perusahaan lainnya, yaitu PT. KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS dan PT PS yang diduga terlibat dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kawasan Hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Baca Juga :  Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Lahan-lahan yang dikelola tersebut diketahui tidak melalui prosedur pelepasan Kawasan Hutan yang melanggar hukum.

Dalam proses Penyidikan, Kejagung menemukan bahwa hasil dari tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan tersebut dialihkan ke PT. DP yang kemudian mencoba menyamarkan aliran dana tersebut melalui rekening Yayasan D.

Sebagai hasilnya, ditemukan uang sejumlah Rp301.986.366.605,47 yang diduga merupakan hasil pencucian uang.

Tim penyidik juga telah menetapkan PT. DP sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 22 Juli 2024 serta menetapkan lima korporasi lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Selain itu, satu korporasi lain, PT. AP yang bergerak di sektor properti dan real estate juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya Penegakan Hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Apalagi jika melibatkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

PT. DP dan kelima korporasi lainnya disangkakan melanggar Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses Penyidikan ini masih berlanjut. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Penyitaan uang sebesar Rp301 miliar ini menjadi langkah signifikan dalam memberantas praktik korupsi dan pencucian uang yang melibatkan korporasi.

“Memastikan bahwa tindakan melawan hukum tidak dibiarkan begitu saja. Kejagung berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan mendorong perusahaan-perusahaan untuk lebih mematuhi hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Kejati DKI Diminta Usut Aliran Dana Miliaran Milik Anak Mantan Hakim Agung
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB