Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Advokat Adi Gunawan dan Mustain Billah Marap dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari sejumlah korban investasi bodong Auto Trade Gold (ATG) menyatakan, kasus yang selama ini bergulir dimeja hijau telah diputuskan ditingkat Kasasi atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Sehingga, kata Adi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, sudah bisa melakukan eksekusi terhadap barang-barang yang disita dari terpidana.

Sebelumnya, sebanyak 141 orang yang menjadi korban investasi bodong ATG memercayakan LQ Indonesia Law Firm sebagai Kuasa Hukum dengan melaporkan Dinar Wahyu selaku pemilik dari ATG ke Mabes Polri dengan dugaan investasi bodong.

“Akibat investasi bodong tersebut, para korban harus mengalami kerugian lebih dari Rp15 miliar,” terangnya, Selasa (12/11/2024).

Adi pun menyatakan, penyelesaian dari kasus investasi bodong ATG kini mulai terlihat titik terangnya, karena Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA), telah memutuskan perkara tersebut.

“Dalam putusannya Majelis Hakim tetap menjatuhkan pidana terhadap pelaku yakni Dinar Wahyu melalui Putusan Kasasi No. 5522 K/Pid.Sus 2024. Artinya, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” ulas Adi.

Sementara itu, Advokat Mustain Billah Marap juga turut menambahkan bahwa pihak Kejari Kota Malang telah menyita asset dari Dinar Wahyu.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

“Kami berharap pihak Kejari Kota Malang untuk segera membayar kerugian korban investasi bodong ATG mengingat perkara ini sudah mencapai 2 tahun dan sudah sepatutnya para korban mendapatkan hak mereka agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi para korban investasi bodong,” pungkasnya. (Sofyan)

 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran – 0811-1184-489.

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Kejati DKI Diminta Usut Aliran Dana Miliaran Milik Anak Mantan Hakim Agung
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB