BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengatakan masih menunggu perkembangan pemeriksaan dugaan korupsi proyek Naskah Akademik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kita masih menunggu hasil akhir penanganan dugaan korupsi Naskah Akademik yang kini tengah ditangani Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sulit untuk lepas dari jeratan hukum,” terang Indra, Senin (4/11/2024).
Pasalnya, PT. Duta Karya Djemat (PT. DKD) sebagai perusahaan yang menggarap proyek yang dipungut Rp30 juta per-Desa tersebut, disinyalir tidak memiliki legalitas atau sertifikasi sebagai penulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahkan pemilik PT. DKD, Ahmad sudah mengakui ke publik bahwa perusahaannya hanya dipinjam dan tidak terlibat langsung dalam pembuatan Naskah Akademik. Jadi pemilik PT-nya sudah mengakui benderanya cuma dipinjam,” jelas Indra.
Ahmad pun, kata Indra, juga sudah mengakui adanya tranferan dari setiap Desa ke rekening perusahaan, akan tetapi uang tersebut seluruhnya langsung di transfer ke rekening pribadi atas nama seseorang berinisial RF.
“Seingat saya kalau ditotal kurang lebih Rp2 miliar dan uang tersebut masuk ke rekening perusahaan secara bertahap. Intinya, setiap ada uang masuk ke perusahaan uang itu langsung diminta semua oleh RF,” jelas Indra mengutif pengakuan Ahmad.
Meski begitu, Ahmad mengaku, dirinya tidak mengetahui uang tersebut mengalir kemana saja. Sebab, uang yang masuk ke rekening perusahaan PT. DKD miliknya, langsung ditransfer ke rekening pribadi RF.
“Setahu saya semua yang mengatur RF dan Tim-nya. Selain itu yang menulis atau membuat Naskah Akademik itu RF dan yang mengatur uang mengalir kemana aja juga RF. Saya tidak masuk di dalam Tim,” aku Ahmad.
Dari pengakuan itu, lanjut Indra, sangat jelas bahwa Ahmad selaku pemilik PT. DKD tidak terlibat langsung, karena perusahaannya hanya dipinjam untuk menjalankan proyek Naskah Akademik tersebut.
Selain itu, kata Indra, proyek rencana pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa (Pemdes) yang dimaksud, tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kita menduga, ini pungutan liar yang dihalalkan melalui surat edaran Pj Bupati Bekasi Nomor: PM.05.02/SE-13-DPMD/2023 dan surat DPMD Nomor: PM.05.04/1444-DPMD/2023 yang ditandatangani Kepala Dinas DPMD, Rahmat Atong,” ucap Indra.
Setiap Desa, lanjut Indra, sudah memiliki Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor: 21 Tahun 2020, tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Jadi apa urgensi-nya sehingga mendadak lari dari RKP dan APBDes ujuk-ujuk mau buat prodak hukum Pemerintah Desa melalui proyek Naskah Akademik yang dipungut Rp30 juta per-Desa,” pungkasnya. (Hasrul)