Kasus Naskah Akademik, JNW: Sulit Hindari Jeratan Hukumnya 

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Proyek Naskah Akademik

Kasus Proyek Naskah Akademik

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengatakan masih menunggu perkembangan pemeriksaan dugaan korupsi proyek Naskah Akademik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kita masih menunggu hasil akhir penanganan dugaan korupsi Naskah Akademik yang kini tengah ditangani Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sulit untuk lepas dari jeratan hukum,” terang Indra, Senin (4/11/2024).

Pasalnya, PT. Duta Karya Djemat (PT. DKD) sebagai perusahaan yang menggarap proyek yang dipungut Rp30 juta per-Desa tersebut, disinyalir tidak memiliki legalitas atau sertifikasi sebagai penulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahkan pemilik PT. DKD, Ahmad sudah mengakui ke publik bahwa perusahaannya hanya dipinjam dan tidak terlibat langsung dalam pembuatan Naskah Akademik. Jadi pemilik PT-nya sudah mengakui benderanya cuma dipinjam,” jelas Indra.

Ahmad pun, kata Indra, juga sudah mengakui adanya tranferan dari setiap Desa ke rekening perusahaan, akan tetapi uang tersebut seluruhnya langsung di transfer ke rekening pribadi atas nama seseorang berinisial RF.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Seingat saya kalau ditotal kurang lebih Rp2 miliar dan uang tersebut masuk ke rekening perusahaan secara bertahap. Intinya, setiap ada uang masuk ke perusahaan uang itu langsung diminta semua oleh RF,” jelas Indra mengutif pengakuan Ahmad.

Meski begitu, Ahmad mengaku, dirinya tidak mengetahui uang tersebut mengalir kemana saja. Sebab, uang yang masuk ke rekening perusahaan PT. DKD miliknya, langsung ditransfer ke rekening pribadi RF.

“Setahu saya semua yang mengatur RF dan Tim-nya. Selain itu yang menulis atau membuat Naskah Akademik itu RF dan yang mengatur uang mengalir kemana aja juga RF. Saya tidak masuk di dalam Tim,” aku Ahmad.

Dari pengakuan itu, lanjut Indra, sangat jelas bahwa Ahmad selaku pemilik PT. DKD tidak terlibat langsung, karena perusahaannya hanya dipinjam untuk menjalankan proyek Naskah Akademik tersebut.

Baca Juga :  Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Selain itu, kata Indra, proyek rencana pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa (Pemdes) yang dimaksud, tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Kita menduga, ini pungutan liar yang dihalalkan melalui surat edaran Pj Bupati Bekasi Nomor: PM.05.02/SE-13-DPMD/2023 dan surat DPMD Nomor: PM.05.04/1444-DPMD/2023 yang ditandatangani Kepala Dinas DPMD, Rahmat Atong,” ucap Indra.

Setiap Desa, lanjut Indra, sudah memiliki Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor: 21 Tahun 2020, tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Jadi apa urgensi-nya sehingga mendadak lari dari RKP dan APBDes ujuk-ujuk mau buat prodak hukum Pemerintah Desa melalui proyek Naskah Akademik yang dipungut Rp30 juta per-Desa,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB