BERITA BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur, kembali melakukan restoratif justice (keadilan restoratif) atas nama tersangka Dwi Prianto Bin Katimin. Dwi Prianto merupakan tersangka pelangar pidana lalu lintas dan angkutan jalan.
Penyidik menjerat tersangka Dwi Prianto dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor: 22 Tahun 2009. Sebab akibat pelanggaran lalu lintas itu, Soeparno Daniardi meninggal dunia.
Dengan pendekatan keadilan restoratif dari Kejari Blitar dan sudah ada perdamaian antara tersangka dan pihak Soeparno Daniardi, sehingga Rabu 30 Oktober 2024 pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Blitar, telah dilaksanakan pembebasan tahanan kota atas nama tersangka, Dwi Prianto Bin Katimin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembebasan tersebut sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Nomor: PRINT-2276/M.5.22/Eoh.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
Hal tersebut, telah mendapat persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tanggal 23 Oktober 2024.
Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif yang dilakukan Kejari Blitar merupakan bagian dari kebijakan kriminal yang bersifat strategis demi tercapainya kemanfaatan (doelmatigheid).
“Tentu dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, serta penerapan asas ultimum remedium yang menempatkan pemidanaan penjara sebagai upaya terakhir,” ucap Kajari Blitar Baringin, SH, MH, Kamis (31/10/2024).
Menurut Kajari Baringin, pihaknya melakukan pembebasan tersangka lalu lintas tersebut dengan dasar serta pertimbangan bahwa pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan melawan hukum (the first affender) yang dilakukannya bukan karena niat jahat (mens rea).
“Melainkan karena kelalaian atau kekuranghati-hatian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan korban Soeparno Daniardi meninggal dunia,” tuturnya.
Kemudian, tambah Baringin, telah adanya perdamaian antara pihak keluarga korban dan tersangka tanpa syarat.
“Tersangka yang bekerja sebagai cleaning service menjadi tulang punggung keluarga dan tinggal bersama ibunya yang sedang dalam kondisi sakit jantung,” tandas mantan Asisten Pengawasan Kejati Kalimatan Tengah ini. (Sofyan)