Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Blitar

Kejaksaan Negeri Blitar

BERITA BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur, kembali melakukan restoratif justice (keadilan restoratif) atas nama tersangka Dwi Prianto Bin Katimin. Dwi Prianto merupakan tersangka pelangar pidana lalu lintas dan angkutan jalan.

Penyidik menjerat tersangka Dwi Prianto dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor: 22 Tahun 2009. Sebab akibat pelanggaran lalu lintas itu, Soeparno Daniardi meninggal dunia.

Dengan pendekatan keadilan restoratif dari Kejari Blitar dan sudah ada perdamaian antara tersangka dan pihak Soeparno Daniardi, sehingga Rabu 30 Oktober 2024 pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Blitar, telah dilaksanakan pembebasan tahanan kota atas nama tersangka, Dwi Prianto Bin Katimin.

Pembebasan tersebut sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Nomor: PRINT-2276/M.5.22/Eoh.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

Hal tersebut, telah mendapat persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tanggal 23 Oktober 2024.

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif yang dilakukan Kejari Blitar merupakan bagian dari kebijakan kriminal yang bersifat strategis demi tercapainya kemanfaatan (doelmatigheid).

“Tentu dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, serta penerapan asas ultimum remedium yang menempatkan pemidanaan penjara sebagai upaya terakhir,” ucap Kajari Blitar Baringin, SH, MH, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga :  Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Menurut Kajari Baringin, pihaknya melakukan pembebasan tersangka lalu lintas tersebut dengan dasar serta pertimbangan bahwa pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan melawan hukum (the first affender) yang dilakukannya bukan karena niat jahat (mens rea).

“Melainkan karena kelalaian atau kekuranghati-hatian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan korban Soeparno Daniardi meninggal dunia,” tuturnya.

Kemudian, tambah Baringin, telah adanya perdamaian antara pihak keluarga korban dan tersangka tanpa syarat.

“Tersangka yang bekerja sebagai cleaning service menjadi tulang punggung keluarga dan tinggal bersama ibunya yang sedang dalam kondisi sakit jantung,” tandas mantan Asisten Pengawasan Kejati Kalimatan Tengah ini. (Sofyan)

Berita Terkait

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Berita Terbaru

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Penahanan SL Dituding Sarat Politik, Ini Kata Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 31 Okt 2024 - 15:09 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB