Terkait Kasus Gratifikasi, JNW Minta Oknum Pejabat Perintangan Diproses

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Untuk DIbawa ke Lapas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Untuk DIbawa ke Lapas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengapresiasi kinerja aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kejari Kabupaten Bekasi sudah berikan kepastian hukum, terkait kelanjutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Ketua DPC PDI-P, Soleman,” terang Indra, Rabu (30/10/2024).

Namun, kata Indra, dalam prosesnya, Penyidik Kejaksaan sempat kerepotan dengan adanya campur tangan oknum pejabat lain yang diduga ikut menjadi aktor intelektual yang mempersulit penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kontraktor RS si pemberi suap 6 kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan dengan berbagai alasan. Padahal RS sempat nikah jadi pengantin baru dan terakhir RS menghilang,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot

Akhirnya, lanjut Indra berkat kegigihan Kejaksaan Senin 30 Oktober 2023, sekitar pukul 10:00 WIB, RS berhasil ditangkap di daerah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Usut punya usut, kabarnya ada oknum Anggota DPRD lain yang ikut serta membantu dan mengarahkan RS untuk mangkir dan melarikan diri,” ungkapnya.

Masih kata Indra, tak cukup sampai disitu, oknum Anggota DPRD tersebut juga diduga turut serta merekayasa pemberian sejumlah kendaraan roda 4 dengan dibubuhi surat pernyataan.

“Aroma pasal perintangan ini juga musti diusut, karena sudah masuk pada Perbuatan Melawan Hukum atau PMH agar tidak menjadi kebiasaan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat   

Kaitan hal tersebut, tambah Indra, tersangka RS informasinya sudah memberikan keterangan apa adanya kepada Penyidik Kejaksaan pasca dirinya ditangkap pada Senin 30 Oktober 2024 lalu.

“Kita berharap oknum penjabat yang sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sudah mempersulit Penegakkan Hukum juga wajib diproses. Ya, kita lihat aja nanti,” tandas Indra.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa juga sempat mengancam bagi siapapun yang ikut andil menghalangi.

“Siapa pun yang ikut andil menyembunyikan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan sesuai Pasal 224 KUHAP,” pungkasnya kala itu. (Hasrul)

Berita Terkait

Panwascam Cikarang Utara Gelar Sosialsiasi Pengawasan Partisifatif
Posting Kunjungan, Instagram Perumda Tirta Patriot Banjir Bulian Netizen
Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin
Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya
Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot
Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  
Warga Ruko SNK Sesalkan Undangan Mendadak Pemkot Bekasi Soal Konflik Parkir
Aksi Aliansi Cuma 6 Orang, Ketua SNIPER Sebut Aksi Damai Kita Sudah Bocor
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:43 WIB

Terkait Kasus Gratifikasi, JNW Minta Oknum Pejabat Perintangan Diproses

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Panwascam Cikarang Utara Gelar Sosialsiasi Pengawasan Partisifatif

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Posting Kunjungan, Instagram Perumda Tirta Patriot Banjir Bulian Netizen

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:30 WIB

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB