BERITA JAKARTA – Kasus sengketa tanah rupanya masih sering terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia. Contoh kasus perubahan status peruntukan tanah SHGB seluas 12.650 M2 milik PT. Hana Kreasi Persada (PT. HKP) yang semula untuk Permukiman diubah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjadi Situ (Danau).
Permasalahan perubahan peruntukan tanah yang terletak di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu, terus berlanjut sampai sekarang, karena PT. HKP merasa tidak terima dengan tindakan Pemkot Tangerang Selatan yang seenaknya mengubah tanah HGB PT. HKP menjadi Situ.
Airin Rachmi Diany yang pada 2011 menjabat sebagai Walikota Tangsel mengubah peruntukan tanah PT. HKP menjadi Situ melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor: 15 Tahun 2011, tentang RTRW Kota Tangsel tahun 2011-2031.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun perubahan tersebut, tidak pernah diberitahukan secara resmi kepada PT. HKP selaku pemilik tanah HGB, sehingga sampai saat ini tanah HGB yang berlokasi di Rempoa, Ciputat Timur tersebut tidak dapat digunakan oleh PT. HKP untuk membangun Perumahan.
Perubahan peruntukan tanah PT. HKP oleh Pemkot Tangsel yang semula untuk Permukiman diubah menjadi Situ ternyata mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria & BPN Pusat melalui Dirjen ATR.
Padahal, seharusnya BPN tidak boleh mengeluarkan persetujuan substansi, karena tanah milik PT. HKP yang dibeli tahun 2008 statusnya adalah tanah untuk Permukiman, bukan Situ dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)-nya pun masih berlaku sampai saat ini.
HK selaku Direktur PT. HKP mempertanyakan sikap Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel yang seolah menutup mata dengan kelakuan Pemkot Tangsel yang seenaknya mengubah peruntukan tanah milik PT. HKP menjadi Situ.
Dengan fakta itu, HK merasa dizholimi dan telah beberapakali meminta Pemkot Tangsel untuk mengubah tanahnya kembali dijadikan Permukiman seperti semula, bukan Situ, namun sampai saat ini Pemkot Tangsel tetap tidak bergeming.
Terpisah, Pengacara PT. HKP dari LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman, SH mempertanyakan sikap Menteri Agraria-Kepala BPN Pusat yang seolah lepas tanggungjawab terhadap permasalahan ini.
“Kami sudah beberapa kali meminta audiensi dengan Benyamin Davnie Walikota Tangerang Selatan, termasuk dengan AHY, tapi dua orang ini mentalnya mental krupuk, tidak berani bertemu kami,” terang La Ode, Jumat (25/10/2024).
Padahal, lanjut La Ode, jelas-jelas Kementerian ATR telah memberi persetujuan substansi kepada Pemkot Tangsel untuk mengubah peruntukan tanah PT. HKP menjadi Situ. Dalam waktu dekat PT. HKP akan menyurati Nusron Wahid selaku Menteri Agraria & Kepala BPN yang baru untuk meminta pertanggungjawaban Kementerian ATR.
“Kalau sudah begini namanya Pemerintah zholim, karena mencaplok tanah rakyat, karena adanya surat persetujuan substansi dari Dirjen ATR kepada Pemkot Tangsel untuk mengubah peruntukan tanah HGB PT. HKP menjadi Situ,” pungkasnya. (Sofyan)
LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm sebagai Kantor Hukum yang selalu terdepan melindungi kepentingan hukum masyarakat luas selalu meminta kepada masyarakat apabila mengalami tindakan sewenang wenang dari Pemerintah bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm:
Nomor hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.