Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat   

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, sudah bisa melanjutkan proses hukum kasus dugaan gratifikasi yang menjerat oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebab, dalam instruksi Jaksa Agung ST. Buranudin itu yang dimaksud adalah bagi para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mulai dari Calon Anggota Legislatif, Kepala Daerah, hingga calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Kalau bicara terkait Pemilu Legislatif untuk Kabupaten Bekasi sudah selesai dan sudah dilantik pada 5 September 2024 kemarin. Artinya instruksi Jaksa Agung sudah cukup sampai disitu,” terang Indra, Kamis (24/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi, kata Indra, tidak salah kalau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan menahanan Supriatna Gumilar Anggota DPRD Jabar dan Anggota DPRD Solo, Kevin Febiano yang mana keduanya baru dilantik terkait kasus dana hibah Rp67 miliar.

Baca Juga :  Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Dengan begitu, lanjut Indra, Kejari Kabupaten Bekasi juga sudah bisa melanjutkan proses hukum kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum kontraktor dan oknum petinggi salah satu partai yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kejari Kabupaten Bekasi harus memberikan kepastian hukum atas proses kasus dugaan gratifikasi yang sempat satu tahun lebih tertunda, karena adanya instruksi Jaksa Agung untuk tidak melakukan penindakkan hukum bagi para peserta Pemilu,” ujarnya.

Sementara, kata Indra, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai instruksi Jaksa Agung ST. Burhanudin yang akan dilaksanakan pada bulan 27 November 2024 mendatang, tentu tidak berkaitan dengan oknum para terlapor dalam dugaan kasus gratifikasi tersebut.

“Kenapa, karena kedua oknum terlapor dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut tidak menjadi peserta Pilkada pada 27 November 2024 mendatang. Artinya bicara instruksi Jaksa Agung clair dan sudah selesai tidak menghalangi lagi,” ulasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes

Menurut Indra, kasus dugaan gratifikasi tersebut sudah menetapkan setatus tersangka terhadap oknum kontraktor perempuan berinisial RS yang berhasil ditangkap petugas Kejaksaan diwilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin 30 Oktober 2023 lalu.

“Dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut kan ngak mungkin ada pemberi tidak ada penerima. Selain itu, sudah ada barang bukti yang disita berupa mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 2717 SJC warna putih,” ungkap Indra.

Untuk itu, tambah Indra, Kejari Kabupaten Bekasi diminta untuk kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi untuk menjaga marwah Kejaksaan dan kepercayaan publik khususnya di Kabupaten Bekasi.

“Kasus dugaan gratifikasi oknum pejabat Kabupaten Bekasi ini sudah menjadi perhatian publik khususnya di Bekasi yang tengah menunggu penuntasan atau kepastian hukum dalam kasus tersebut. Semoga menjadi perhatian Korp Adhiyaksa tersebut,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    
Warga Ruko SNK Gelar Aksi Minta Walikota Bekasi Selesaikan Konflik Parkir   
Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris
Kejari Diingatkan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi
Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri
Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan
Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya
Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:00 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat   

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:56 WIB

Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Kejari Diingatkan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:01 WIB

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB