Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: LY (Warga Majelangka)

Foto: LY (Warga Majelangka)

“Pemerintah Indonesia Diminta Turun Tangan Membela Nasib LY Warga Majalengka”

BERITA MAJALENGKA – Nasib sial menimpa seorang warga Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. LY (28) menjadi korban penipuan dengan ajakan kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

LY warga beralamat di Blok Bantarnagara, RT 01 RW 07, Desa Liang Julang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka ini sekarang nasibnya sedang dipertaruhkan dihadapan Pengadilan Ethiopia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini bermula dari adanya ajakan seorang perempuan berinisial D warga Kabupaten Ponorogo yang mengajaknya untuk menjadi kurir pengantar barang (cash of delivery) berupa serbuk emas.

Setelah bertemu, pada 17 Juni 2024 karena tergiur gaji besar LY sepakat dan D pun memboking tiket untuk LY untuk langsung berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Ethiopia pada 23 Juni 2024.

Berdasarkan informasi yang didapat dari kakak korban, Maya dan Andri menuturkan, ada hal yang janggal memang ketika LY mau berangkat kerja, karena tidak diberitahukan posisi dan alamat kerjanya oleh D.

“Waktu pemberangkatan dari Jakarta ke Afrika yaitu Ethiopia, LY memang belum disuruh kerja. Jadi LY kesana, cuma bawa baju secukupnya dan tidak bawa apa-apa lagi,” tuturnya.

Setelah di Ethiopia, LY disuruh tunggu informasi dari D, lalu LY sempat menanyakan selanjutnya kerja apa?. Setelah satu minggu di Ethiopia barulah LY dikasih tugas sama D.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

“D bilang ke LY bahwa nanti malam tanggal 29 Juni 2024 pulang, tapi lewat Negara Laos, lalu nanti kamu bawa barang sampai di Laos ada orang yang menunggu,” ungkap Maya menirukan keterangan LY.

Sebelum barang itu dikemas D memberikan arahan kepada LY bahwa barang yang di bawa itu berupa cokelat dan sabun mandi. LY sempat menelpon ke keluarga di Indonesia.

“Malam ini aku pulang tapi disuruh bawa cokelat dan sabun mandi kata bos,” jelas kedua kakak korban. Karena heran dan kaget, kemudian dari keluarga sempat bertanya kepada LY, cokelat apa?

“Tidak tahu cokelat apa. Saya jauh-jauh dari Indonesia ke Afrika (Ethiopia) cuma disuruh mengantarkan cokelat saja,” kata LY dengan polosnya tanpa berpikir kalau barang itu narkoba.

Sesampainya di Bandara Ethiopia LY diperiksa oleh petugas bandara dan petugas bandara tersebut menemukan barang terlarang yaitu narkoba yang dibawa LY yang tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya narkoba.

LY pun langsung ditahan oleh aparat Ethiopia dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba yang kini tengah dihadapkan di Pengadilan di Negara Ethiopia.

Menurut informasi yang didapat, LY sudah melewati 3 kali persidangan dan tanggal 21 Oktober 2024 nanti LY akan menerima dakwaan dan putusan Pengadilan.

Baca Juga :  Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Keluarga LY Mengadukan Persoalan Adiknya ke Kawan PMI

Atas peristiwa tersebut, keluarga LY lantas mengadukan permasalahnnya kepada Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Kabupaten Majalengka.

Menerima laporan serta pengaduan keluarga korban, Kawan PMI Kabupaten Majalengka langsung bergerak cepat untuk melaporkan DKKUM Kabupaten Majalengka, BP3MI Jawa Barat serta Kemenlu RI.

Kepada Awak Media , Ketua Kawan PMI Kabupaten Majalengka, Ida Neni Wahyuni mengungkapkan, mendapat laporan tersebut pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dengan meneruskan laporan ke intansi terkait.

“Kami langsung mengambil langkah-langkah dengan melaporkan kasus tersebut, khhsusnya ke DKKUKM Kabupaten Majalengka, BP3MI Jawa Barat dan Kemenlu RI,” ungkap Raida, Jumat (4/10/2024).

Raida menambahkan, sejauh ini kasus yang menimpa salah seorang warga Kabupaten Majalengka yang berangkat ke luar negeri secara unprosedural atau ilegal tersebut masih belum menemui titik terang.

“Kami belum mendapatkan progres penanganan dari DKKUKM terkait peristiwa tersebut, padahal laporannya sudah sampai ke Dinas,” jelas Raida.

Pihaknya terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, selain bersurat ke BP3MI, pihaknya juga mencari informasi ke KBRI di Ethiopia dan datang ke Kemenlu RI.

“Informasinya pihak KBRI sudah melakukan pendampingan. Kemudian pihak Kemenlu RI melalui Direktorat PWNI dan BHI akan mengawal kasus LY ini,” pungkas Raida. (Nining)

Berita Terkait

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Berita Terbaru