MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/10/2024) kemarin.

“Surat sudah kita kirimkan kemarin petang lewat jasa titipan sehari setelah pak Prabowo resmi dilantik pada Minggu 20 Oktober 2024,” terang Boyamin kepada Matafakta.com, Selasa (22/10/2024).

Isi surat itu, kata Boyamin, adalah permohonan kepada Bapak Prabowo Subianto untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel) baru Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena hanya pak Prabowo yang berwenang membentuk Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi,” ujarnya.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

“DPR cukup arsip kan aja ajuan hasil Pansel Jokowi  yang telah diserahkan pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu itu,” sambungnya.

Penting, lanjut Boyamin, untuk menjadi perhatian Bapak Presiden Prabowo Subianto dan DPR atas keabsahan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.

“Karena jika tidak sah maka akan menjadi obyek gugatan Praperadilan oleh pelaku korupsi yang dibidik oleh KPK,” tuturnya.

Tersangka korupsi, kata Boyamin, dapat dipastikan akan melakukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

“Dikarenakan dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah dan saya yakin suatu saat akan ada Hakim yang mengabulkan gugatan ini,” imbuhnya.

Jika DPR, tambah Boyamin, mengesahkan hasil Jokowi maka pihaknya MAKI akan melayangkan gugatan PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebab, sekali lagi hanya pak Prabowo yang berwenang membentuk Pansel KPK. Hasil Pansel KPK bentukan Jokowi cukup di-arsipkan saja oleh DPR,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB