Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Blitar

Kejaksaan Negeri Blitar

BERITA BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar Jawa Timur, tengah memantau ketat salah satu proyek strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar yang mengalami keterlambatan.

Dengan progres yang dinilai masih minim, proyek ini dikhawatirkan tidak akan selesai sebelum penutupan tahun anggaran 2024.

Kejari Blitar siap mengeluarkan pendapat hukum untuk memastikan langkah Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menangani proyek tersebut berjalan sesuai aturan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, SH.MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Blitar, Prabowo Saputro, SH, M.H, menjelaskan, bahwa dari tujuh proyek strategis yang menjadi bagian dari Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Blitar, dua di antaranya berada di Kabupaten Blitar.

Proyek tersebut adalah pembangunan Gedung di RSUD Ngudi Waluyo dan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip). Salah satu proyek yang progresnya masih belum optimal adalah pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip).

“Kami selaku Tim PPS rutin melakukan pengawasan termasuk dengan pemantauan langsung di lapangan, namun Tim PPS tidak masuk dalam ranah teknis konstruksi maupun keuangan, tetapi hanya mencegah Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dimungkinkan ada dalam pembangunan tersebut,” ucap Kasie Intel Prabowo, Sabtu (19/10/2024).

Dijelaskannya, proyek pembangunan senilai Rp7,9 miliar tersebut telah menjadi perhatian serius. Dengan target waktu yang semakin mendekat, ada potensi proyek ini tidak dapat diselesaikan tepat waktu.

Karena itu katanya, Prabowo, Kejari Blitar akan segera mengeluarkan pendapat hukum agar Pemerintah Daerah dapat mengambil keputusan dengan tepat dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

“Pendapat hukum ini penting untuk memberikan landasan yang jelas bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam mengambil keputusan, terutama bila opsi terburuk, seperti misalnya  pemutusan kontrak yang perlu diambil,” imbuh Prabowo.

Tim PPS Kejaksaan Negeri Blitar juga menekankan pentingnya semua pihak, termasuk kontraktor, untuk mematuhi kontrak kerja yang telah ditandatangani agar proyek pembangunan berjalan sesuai dengan perjanjian.

“Kejaksaan berharap, dengan pendampingan dan pengawasan yang intensif, proyek ini dapat segera dipercepat, sehingga hasilnya dapat memenuhi target yang telah ditetapkan tanpa melanggar ketentuan hukum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB