Tiga paslon Bupati-Wakil Bupati Bekasi Periksa Kesehatan

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama pasangan calon kepala daerah, jajaran KPU dan tim dokter RSUD sebelum melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSUD Kabupaten Bekasi, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Jumat (30/8/2024).

Foto bersama pasangan calon kepala daerah, jajaran KPU dan tim dokter RSUD sebelum melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSUD Kabupaten Bekasi, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Jumat (30/8/2024).

BERITA BEKASI – Sebanyak tiga bakal pasang calon atau paslon bupati dan wakil bupati Bekasi menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat usai melewati tahap pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.

Ketiga paslon tersebut berdasarkan urutan waktu pendaftaran antara lain BN Holik Qodratulloh-Faizal Hasan Farid, Dani Ramdan-Romli HM, dan Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja. Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas pendaftaran yang akan dituangkan dalam persyaratan administrasi.

“Sesuai jadwal tahapan, hari ini MCU (Medical Check Up). Perlu kami sampaikan ada tiga paslon yang mendaftarkan diri, mereka sudah dinyatakan lengkap berkas administrasi kecuali persyaratan surat keterangan kesehatan, makanya kita lakukan MCU,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Jumat (30/8/2024).

Dia mengatakan tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan calon berlangsung selama tiga hari pada 30-31 Agustus serta 2 September 2024 meliputi tes narkoba dan tes psikologis pada hari pertama.

“Kami berharap hasil baik yang dituangkan tim dokter sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan. Kepada rekan pihak rumah sakit, terima kasih sudah bekerja sama dalam melakukan pemeriksaan kesehatan ini,” katanya.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Direktur RSUD Kabupaten Bekasi Arief Kurnia mengatakan telah membentuk tim terdiri atas para dokter spesialis yang bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan mulai tes narkoba dilanjutkan tes MMPI.

Kemudian pada hari kedua akan ada pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium. Terakhir, seluruh pasangan calon akan menjalani pemeriksaan MRI.

“Kami berkomitmen melaksanakan tugas sebaik mungkin secara profesional. Semoga kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari ke depan dapat berjalan dengan lancar. Dan ini menjadi suatu kehormatan bagi kami, ditunjuk oleh KPU Kabupaten Bekasi sebagai mitra untuk pelaksanaan MCU,” kata dia. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB